Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2024 Mulai Hari Ini, Dilaksanakan Serentak di Seluruh Indonesia

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan Operasi Zebra 2024 yang berlangsung serentak di seluruh wilayah

Editor: Amirullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
Personel Satlantas Polres Aceh Utara memeriksa kelengkapan dokumen pengguna jalan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Lhoksukon dalam operasi Zebra Seulawah. 

SERAMBINEWS.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan Operasi Zebra 2024 yang berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Menurut informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, tujuan utama dari Operasi Zebra 2024 adalah untuk menurunkan angka fatalitas di jalan raya serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Operasi Zebra 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tulis akun tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri akan menindak 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama. 

Baca juga: Ipda Rudy Soik Tolak Dipecat Usai ungkap Mafia BBM, Akui Dapat Tekanan, Siap Ajukan Banding

Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Zebra 2024 kali ini ?

Jenis Pelanggaran

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Zebra 2024 yakni sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.

Cara Bayar Denda Tilang

Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut ?

Cara Bayar Denda Tilang

Berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:

1. Bayar tilang via Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Bayar tilang via Mobile Banking

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Drone Hizbullah Hantam Pangkalan Militer Israel, 4 Tentara Tewas saat Sedang Makan, 67 Luka-luka

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved