Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Sepupu Perkosa Sepupu di Aceh, Dilakukan Sejak 2022, Korban Masih 12 Tahun, Pelaku Ancam Begini

Dalam setiap perbuatan bejat tersebut, pelaku selalu melakukan kekerasan dengan menampar dan menjambak rambut korban jika melawan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Reprodução Polícia Civil
ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan -- Sepupu Perkosa Sepupu di Aceh, Dilakukan Sejak 2022, Korban Masih 12 Tahun, Pelaku Ancam Begini 

Sepupu Perkosa Sepupu di Aceh, Dilakukan Sejak 2022, Korban Masih 12 Tahun, Pelaku Ancam Begini

SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG – Kasus pemerkosaan dalam ikatan keluarga kembali terjadi di Aceh.

Seorang anak perempuan berusia 14 tahun telah menjadi korban kebejatan abang sepupunya sejak tahun 2022.

Korban telah dinodai berulang kali oleh TS (28) ketika umur dirinya masih berusia 12 tahun.

Pelaku diketahui sudah memiliki seorang istri dan anak.

Peristiwa bejat ini dilakukan di rumah pelaku TS, di sebuah desa dalam Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pengakuan pelaku, hampir setiap minggu melakukan pelecehan dan rudapaksa terhadap korban.

Ilustrasi anak trauma usai diperkosa.
Ilustrasi anak trauma usai diperkosa. (Shutterstock)

Dalam setiap perbuatan bejat tersebut, pelaku selalu melakukan kekerasan dengan menampar dan menjambak rambut korban jika melawan.

Pelaku juga mengancam korban apabila menolak, maka jangan menganggap dirinya sebagai saudara lagi.

Antara korban dan pelaku merupakan sepupu, ibu kandung korban dan pelaku merupakan kakak-adik.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban mendapat telepon dari tetangga yang mengatakan bahwa adiknya telah dirudapaksa oleh pelaku.

Kemudian peristiwa bejat ini dilaporkan ke kantor polisi guna pelaku diproses hukum.

Akibat perbuatan bejat itu, korban hamil dan trauma.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Reza Fahlepi menyatakan terdakwa TS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Uqubat Ta’zir penjara terhadap terdakwa TS selama 160 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan nomor 16/JN/2024/MS.Ksg, yang dibaca pada Jumat (11/10/2024).

Adapun rudapaksa ini telah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024, yang mana dilakukan secara berulang kali oleh terdakwa terhadap korban.

Kejadian ini pertama kali pada awal tahun 2022 yang mana pada saat itu korban tinggal di rumah terdakwa.

Ketika itu, korban sedang dalam rebahan di kamar sambil main handphone, terdakwa masuk dan menarik tangan korban.

Terdakwa secara paksa kemudian baju korban dan merudapaksanya.

Kejadian ini kembali dilakukan oleh terdakwa pada tahun 2023, ketika korban sedang menjaga anak terdakwa di dalam kamar.

Secara tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan memeluk korban dari belakang dengan posisi saat itu korban sedang tidur.

Sementara istri terdakwa sedang berada di rumah tetanggga.

Korban terbangun dari tidurnya dan melakukan perlawanan dengan menyikut dada terdakwa.

Korban keluar dan berpindah ke kamar depan namun terdakwa mengikuti korban.

Terdakwa kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke tempat tidur.

Selanjutnya terdakwa membuka paksa baju korban dan merudapaksanya.

Kejadian selanjutnya terjadi terjadi di rumah ayah kandung korban sekira bulan Maret 2024.

Sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa datang ke rumah ayah kandung korban.

Saat itu korban sudah tertidur di dalam kamarnya, sedangkan ayah korban juga sudah tidur di dalam kamarnya.

Seketika terdakwa menjambak dan menutup mulut korban, dan langsung membuka baju korban secara paksa.

Selanjutnya terdakwa merudapaksa korban.

Dalam kejadian tersebut, korban melakukan perlawan beberapa kali namun kalah tenaga dengan terdakwa.

“Kalau kau ngga mau, kau ngga usah menggap aku saudara lagi” ucap terdakwa yang menganca,m korban.

Setiap kali merudapaksa korban, terdakwa beberapa kali melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban.

Dalam setiap kejadian, korban selalu berusaha lari dan melawan, namun tidak sanggup karena kalah tenaga.

Hasil perbuatan bejat terdakwa, korban mengalami kehamilan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap korban didapati luka lecet pada area vital korban akibat kekerasan tumpul.

Pada selaput dara korban dijumpai luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggam.

Korban positif hamil, dengan usia kehamilan 12 hingga 13 minggu saat dilakukan pemeriksaan pada April 2024.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved