Jurnalisme Warga

SMKN Taman Fajar Wujudkan Sekolah Ramah Anak

SRA adalah sekolah, tempat anak merasa terlindungi dari diskriminasi dan hal-hal negatif lainnya saat berada dalam satuan pendidikan.

Editor: mufti
IST
NURRAHMI, Siswi Kelas XI Manajemen Perkantoran SMKN 1 Taman Fajar, melaporkan dari Peureulak, Aceh Timur 

NURRAHMI, Siswi Kelas XI Manajemen Perkantoran SMKN 1 Taman Fajar, melaporkan dari Peureulak, Aceh Timur

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Taman Fajar beralamat di Desa Alue Nibong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, merupakan salah satu sekolah ramah anak (SRA), yaitu sekolah yang dapat mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, sehat, peduli, dan tidak adanya kekerasan serta diskriminasi di lingkungan sekolah ini.

SRA adalah sekolah, tempat anak merasa terlindungi dari diskriminasi dan hal-hal negatif lainnya saat berada dalam satuan pendidikan.

Selain itu, sekolah yang tertata rapi dan bersih dapat mewujudkan suasana lingkungan yang nyaman dan kondusif.

Lingkungan sekolah yang sehat seperti tersedianya kantin sehat serta adanya usaha kesehatan sekolah (UKS) untuk konsultasi kesehatan dan juga untuk pertolongan pertama keadaan darurat yang dialami siswa-siswi.

Menciptakan sekolah yang peduli adalah dengan cara memberikan hak-hak anak, seperti yang tercantum pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dengan wajar dan bermartabat sebagai manusia seutuhnya, serta mendapatkan jaminan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi di lingkungan sekolah.

SRA bertujuan mendorong tumbuh kembangnya siswa dalam berbagai kegiatan, kehidupan social, dan kesejahteraan anak bagi pertumbuhan fisik, kognisi, dan psikologi anak. Baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus.

Program SRA juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesejahteraan anak bangsa untuk menuju Indonesia yang gemilang. Maka, lahirlah peringatan Hari Anak Nasional yang selalu diperingati setiap tahun.

Pada tanggal 23 Juli 1984, yang pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, bertepatan dengan disahnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan Anak.

SRA merupakan salah satu program yang berkaitan dengan Hari Anak Nasional.

SRA ini bisa terwujud apabila pemangku pendidikan bahu-membahu melakukan penguatan lingkungan sekolah dan kelas yang dapat memengaruhi anak dalam belajar.

Dalam konteks ini, SMK Negeri Taman Fajar merupakan sekolah yang telah memenuhi kriteria SRA.

SMK Negeri Taman Fajar telah menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan aman dengan melibatkan seluruh warga sekolah untuk sama-sama menjaga kebersihan sekolah.

Selain itu, sekolah ini telah melakukan aktivitas gotong royong dan rutin melaksanakan tugas piket setiap harinya, sehingga dapat meningkatkan rasa nyaman belajar dan mandukung kreativitas peserta didik.

SMK Negeri Taman Fajar memiliki fasiltas yang memadai dalam mewujudkan SRA.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved