Pilkada Bireuen 2024
HRD Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Dana Operasional PPS di Bireuen
"Dugaan pemotongan dana operasional PPS itu tidak bisa ditolerir atau tidak bisa dibiarkan, wajib diusut tuntas," tegas HRD
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Anggota DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan dana operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bireuen.
"Dugaan pemotongan dana operasional PPS itu tidak bisa ditolerir atau tidak bisa dibiarkan, wajib diusut tuntas," tegas HRD kepada wartawan di Bireuen, Senin (14/10/2024).
Dikatakan HRD, pemotongan dana operasional PPS oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bireuen itu diduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak netralitas penyelenggara pemilu, ini tidak bisa dibiarkan.
"Kita menduga aksi pemotongan dana operasional PPS itu terjadi karena mereka saat ikut tes atau saat mendaftar sebagai petugas PPS atau menjadi penyelenggara pemilu diduga diorder oleh pihak tertentu atau harus mendapat rekomendasi dari lembaga atau pihak tertentu, sehingga mereka berani memotong hak-hak PPS," sebut HRD.
Baca juga: HRD Ajak Masyarakat Bireuen Lawan Money Politic
Seperti diketahui, PPS adalah petugas yang nantinya mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tingkat desa dan mereka direkrut oleh PPK yang dibentuk oleh KIP selaku penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan PPK dan PPS bertugas di bawah naungan KIP.
"Pemotongan dana operasional itu diduga sebagai bentuk balas budi, petugas PPS diminta memenangkan kandidat kepala daerah yang didukung oleh lembaga tersebut," sebut H Ruslan.
Praktik-praktik seperti itu, kata HRD, adalah bentuk tidak netralnya petugas yang bekerja dibawah koordinasi KIP selaku institusi penyelenggara pemilu.
Karena itu HRD kembali meminta dan menegaskan kepada aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk mengusut tuntas masalah ini.
Dalam kesempatan tersebut politisi terbaik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh ini menambahkan, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) sangat penting.
Dapat diketahui bahwa kehadiran dan keberadaan Bawaslu atau Panwaslih berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, tak lain dan tak bukan untuk menjamin terciptanya Pemilu yang berkualitas dan demokratis, yakni berlangsung secara umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Diharapkan keberadaan Bawaslu mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kelurahan/Desa sebagai garda terdepan untuk dapat mencegah secara dini akan terjadinya kecurangan-kecurangan Pemilu.
Juga sekaligus dapat meminimalisir serta dapat menangkal akan terjadinya sengketa Pemilu di tengah-tengah masyarakat dengan melakukan berbagai cara dan metode yang digunakan Bawaslu.
Seperti melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terutama kepada pemilih pemula, melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun media elektronik, di samping aturan-aturan Pemilu tersebut disebarkan melalui brosur, leaflet, spanduk dan sebagainya.
Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2017 lalu, di Kabupaten Bireuen khususnya, masih banyak mengisahkan masalah di sekitar sengketa hasil Pemilu.
Ini masih perlu dilakukan pembenahan-pembenahan, seperti diantaranya pengaduan masyarakat tentang money politik.
Baca juga: HRD Gelar Syukuran, Maulid Akbar dan Santuni Anak Yatim
Sebut HRD lagi, masyarakat harus cerdas tolak money politik, jangan makmur 1 hari menderita 5 tahun, lebih baik menderita 1 hari makmur 5 tahun, jangan gadaikan masa depan dengan uang 100 ribu.
MK Tolak Gugatan Mu'min, KIP Segera Plenokan Mukhlis-Razuardi Bupati/Wabup Bireuen Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Bireuen 2024, H Mukhlis Unggul di 13 Kecamatan, Peusangan Penyumbang Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Partisipasi Warga Bireuen Memilih dalam Pilkada 2024 Cukup Rendah |
![]() |
---|
Hasil Rapat Pleno KIP Bireuen Tuntas, Om Bus dan Mukhlis Takabeya Unggul di Bireuen |
![]() |
---|
Kapolres Bireuen Bersama Pj Bupati Cek Rapat Pleno Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.