CPNS 2024

PENTING, Ini Dua Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Tak Cukup dengan Passing Grade

Peserta yang memenuhi kriteria dan berhasil dalam SKD akan melanjutkan ke SKB, yang merupakan langkah krusial dalam proses seleksi CPNS. 

Editor: Amirullah
Dok Tribun Timur
ILUSTRASI tes SKD CPNS 

Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan jawaban salah atau kosong bernilai 0.

Khusus untuk TKP, bobot nilai jawaban bervariasi dari 1 hingga 5 poin, dan tidak menjawab akan bernilai 0.

Nilai maksimal yang dapat dicapai peserta SKD adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:

  1. TWK: 150 poin
  2. TIU: 175 poin
  3. TKP: 225 poin

Sementara itu, passing grade untuk setiap kategori adalah:

  1. TWK: 65 poin
  2. TIU: 80 poin
  3. TKP: 166 poin

Passing Grade Khusus

Untuk formasi Cum Laude dan Diaspora:

- Nilai kumulatif minimum: 311

- Nilai minimum TIU: 85

Untuk formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

- Nilai kumulatif minimum: 286

- Nilai minimum TIU: 60

Dengan demikian, untuk lolos SKD CPNS 2024, peserta tidak hanya perlu memenuhi passing grade, tetapi juga harus berada di peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Bolehkah Perempuan Menggunakan Celana saat Tes SKD CPNS 2024? Simak Ketentuannya

Baca juga: Ini Beberapa Hal Penting yang Perlu Diketahui sebelum Mengikuti Tes SKD CPNS 2024

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved