Kajian Islam

Bagaimana Hukum Membagikan Barang Wakaf Masjid yang Tak Dipakai Lagi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Benda wakaf tertentu punya masa operasional. Lambat laun karena terlalu sering dipakai, benda yang diwakafkan akan rusak, lantas bolehkah dijual?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan barang wakaf yang sudah diberikan kepada masjid tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan untuk keperluan pribadi. 

Contoh barang-barang wakaf yang disalurkan ke masjid, Al-Quran, karpet, kipas angin dan AC. 

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan barang wakaf yang sudah diberikan kepada masjid tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan untuk keperluan pribadi. 

Meski barang tersebut masih layak pakai atau rusak. 

Namun, kata Buya Yahya, jika barang wakaf tidak lagi bisa digunakan sesuai dengan tujuan awal, maka boleh dijual dengan syarat hasil penjualannya dikembalikan untuk keperluan operasional masjid

Pengurus masjid tidak boleh membagikan barang-barang wakaf kepada orang lain. Jika ingin berbagi, mereka harus menggunakan uang pribadi, bukan dari barang wakaf.

Seperti diketahui, wakaf bisa dilakukan masyarakat dengan berbagai harta bendanya.

Tak hanya menyerahkan tanah untuk bangunan ibadah, umat muslim bisa mewakafkan benda-benda yang bermanfaat ke pengurus masjid.

Baca juga: 3 Cara Berbakti pada Orang Tua yang Sudah Meninggal, Buya Yahya Anjurkan Lakukan Hal Ini 

Contoh barang-barang wakaf yang disalurkan ke masjid, Al-Quran, karpet, kipas angin dan AC. 

Benda wakaf yang diberikan kepada masjid tentu harus dirawat oleh umat Islam.

Namun sebuah benda wakaf tertentu punya masa operasional. Lambat laun karena terlalu sering dipakai, benda yang diwakafkan akan rusak.

Beberapa pengurus masjid bahkan berinisiatif menjual benda wakaf tersebut karena menganggap kondisinya masih layak pakai.

Lantas bolehkah menjual barang wakaf yang rusak ataupun masih layak pakai? Sedangkan hakikat wakaf adalah tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, dan dihibahkan.

Mengenai hal ini, Pendakwah ternama yang juga pendiri pondok pesantren LPD Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya mengatakan barang wakaf tidak boleh diberikan kepada siapapun baik masih layak pakai ataupun sudah rusak. 

Baca juga: Apa Hukum Mengebiri Orang yang Suka Berzina? Jangan Salah Kaprah, Begini Penjelasan Buya Yahya

"Barang wakaf tidak boleh kita berikan dibagi bagi," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV. 

Akan tetapi menurut Buya, jika barang wakaf sudah tidak bisa dimanfaatkan sesuai dengan keinginan yang mewakafkan karena mulai rusak, maka bisa saja dijual tapi dikembalikan lagi kepada fungsi awal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved