Breaking News

Kajian Islam

Bagaimana Hukum Membagikan Barang Wakaf Masjid yang Tak Dipakai Lagi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Benda wakaf tertentu punya masa operasional. Lambat laun karena terlalu sering dipakai, benda yang diwakafkan akan rusak, lantas bolehkah dijual?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan barang wakaf yang sudah diberikan kepada masjid tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan untuk keperluan pribadi. 

Buya Yahya kemudian memberikan contoh, misalnya di suatu masjid genteng atap hasil wakaf sudah mulai rusak atau pengurus masjid ingin menggantinya dengan yang baru, maka dalam hal ini pengurus masjid tidak boleh membagikannya kepada orang di sekitar. 

Tapi sebaiknya genteng atap tersebut dijual lagi lalu uang hasil jualannya digunakan untuk operasional masjid.

Selain itu, pengurus masjid juga bisa menghancurkan genteng atap yang sudah rusak, lalu hasil hancuran genteng tersebut bisa digunakan untuk dijadikan tanah urug atau tanah penimbunan di masjid.

"Genteng masjid rusak bisa dihancurkan jadi tanah urug di dalam masjid boleh, kalau mau dijual boleh, tapi duitnya dikembalikan lagi ke masjid karena tidak bisa dipakai di mesjid, kalau dipakai jelek," sambung Buya Yahya.

Baca juga: Buya Yahya Bagikan 6 Tips Mudah Agar Tidak Jadi Budak Dunia, Fokus pada Tujuan Utama

Begitu pula dengan kusen jendela atau pintu masjid, jika barang tersebut tidak bisa dipakai lagi karena menganggu keindahan masjid, maka jangan dibagikan ke tetangga atau orang sekitar. 

"Jangan dibagi-bagi ke tetangga wahai pengurus masjid, bukan miliknya dia, kalau mau bagi-bagi pakai duitnya sendiri dong, enak aja," imbuh Buya. 

Kasus ini kerap kali ditemukan kata Buya Yahya dimana pengurus masjid membagikan barang-barang wakaf masjid kepada orang di sekitar atau saudaranya. 

Padahal menurut Buya Yahya, hal itu tidak diperbolehkan. Pasalnya, barang wakaf tersebut bukan berasal dari milik pribadi melainkan barang hasil wakaf.

Jika pengurus masjid ingin berbagi, maka sebaiknya gunakanlah uang pribadi bukan memberi atau menjual barang wakaf untuk pribadi.

"Kita menemukan pengurus masjid roman sekali, pemurah sekali eh taunya barang masjid wah ambil aja ambil aja katanya, orang memang senang ambil, tapi haram dan dia wajib ganti," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved