KBRI Bebaskan 12 WNI dari Penyekapan di Sarang Penipuan Myanmar, Ponsel Disita Hingga Disiksa

KBRI Bangkok membebaskan 12 warga negara Indonesia (WNI) di wilayah konflik Myawaddy Myanmar. 

Editor: Faisal Zamzami
dok. Kemlu RI
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia lewat KBRI Yangon dan KBRI Bangkok membebaskan 12 warga negara Indonesia (WNI) di wilayah konflik Myawaddy Myanmar. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia lewat KBRI Yangon dan KBRI Bangkok membebaskan 12 warga negara Indonesia (WNI) di wilayah konflik Myawaddy Myanmar

Belasan WNI ini terindikasi sebagai korban penipuan daring dan terjebak di perusahaan penipuan daring di KK Park, sebuah tempat yang dikenal sebagai sarang utama penipuan internet dan perdagangan manusia, sebelah Sungai Moei perbatasan Myanmar - Thailand.

Mereka dievakuasi dari Myanmar ke Thailand pada Selasa (15/10/2024) untuk mengurus proses imigrasi sesuai aturan. Proses penyelamatan 12 WNI tersebut dilakukan sejak Kemlu RI menerima aduan para korban pada Agustus 2024.

 
“Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan para korban pada bulan Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha, Jumat (18/10/2024).

Berdasarkan penelusuran informasi dari Kemlu RI, para korban berangkat ke Thailand pada Maret - Juli 2024. Mereka dijanjikan bekerja di luar negeri.

Tapi bukan bekerja layak, mereka justru disekap dan dipaksa sebagai operator penipu internet dan judi online. Belasan WNI ini juga alami kekerasan fisik.

Selain itu mereka dicegah untuk bisa berkomunikasi dengan pihak luar, karena telepon genggam masing-masing korban ditahan.


Namun beberapa dari mereka bisa mengakses telepon genggamnya, dan sempat mengunggah video dengan pesan permintaan tolong kepada pemerintah untuk menyelamatkan mereka.

Dalam video yang akhirnya viral itu, mereka mengaku sudah disekap selama dua minggu oleh pihak perusahaan dan hanya makan satu hari sekali.

Berkaca dari peristiwa ini, Kemlu RI mengimbau kepada warga Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri agar berangkat lewat jalur resmi sesuai prosedur, demi terhindar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kerja paksa.

Sebab berdasarkan regulasi yang diatur dalam UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, para WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi tidak akan ditempatkan pada sektor-sektor yang dilarang undang-undang, termasuk perjudian.

 
“Kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalu jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Agar terhindar dari risiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa,” ungkap Judha.

Baca juga: Terciduk Selingkuh dengan Istri Orang, Pria di Bogor Digerebek, Diamuk Warga hingga Diamankan Polisi

Baca juga: Cara Cepat Turunkan Berat Badan ala dr Zaidul Akbar, Tolong Kurangi Empat Makanan Ini

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved