Berita Aceh Besar

Kemenag Aceh Besar Gencarkan Pengawasan Sertifikat Halal

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menurunkan tim pengawasan sertifikat halal di sejumlah tempat di Aceh Besar, Jumat (18/10/2024)

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua tim Satgas halal Kabupaten Aceh Besar H Khalid Wardana bersama tim monitoring melakukan pengawasan di salah satu rumah makan yang ada di gampong Meunasah Manyang Pagar Air Kecamatan Ingin Jaya, jumat (18/10/2024) 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menurunkan tim pengawasan  sertifikat halal di sejumlah tempat di Aceh Besar, Jumat (18/10/2024). 

Pengawasan halal serentak secara nasional ini dilakukan dalam rangka mandatory halal Oktober 2024.

Beberapa objek pengawasan meliputi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Lambaro,, Restorant dan rumah makan, Supermarket dan penyedia makanan hotel di Aceh Besar.

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Bezar selaku Ketua Satgas Halal, Khalid Wardana SAg MSi, menyebutkan ,bahwa  kegiatan ini merupakan bagian dari upaya persiapan Kemenag Aceh Besar untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi usaha menengah dan besar.

Baca juga: Perkuat Sinergisitas, Pimpinan DPRK Banda Aceh Silaturahmi dengan Kapolresta

"Langkah ini sejalan dengan amanat undang undang nomor 33 tahun 2024 yang mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal," katanya.

Dari hasil pengawasan dan monitoring yang di lakukan oleh satgas halal dan pengawas JPH Aceh Besar, masih banyak di temukan  pelaku usaha yang  belum memiliki sertifikat halal.

Kegiatan itu sendiri kata dia, melibatkan Penyuluh Agama Islam dan Pendamping Produk Halal LP3H. 

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di masyarakat telah memiliki sertifikat halal.

Sehingga masyarakat dapat merasa tenang dan aman dalam mengkonsumsi produk-produk tersebut. 

Ia juga menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan pengawasan ini.

“Keterlibatan seluruh pihak, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal dapat terlaksana dengan baik. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Baca juga: Dua Kakak Beradik Jadi Korban Penyiraman Air Baterei, Sikap Pemerintah Aceh Disorot

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved