Pilkada Aceh 2024

Panwaslih Tak Temukan Adanya Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawagub Syeh Fadhil

“Terhadap laporan tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan Kajian dugaan Pelanggaran dan melakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi kampanye terbuka. 

“Terhadap laporan tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan Kajian dugaan Pelanggaran dan melakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak yaitu terlapor dan saksi,” kata Hidayat saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (18/10/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan rapat pleno perilla laporan yang yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Mualem-Dek Fadh terhadap Calon Wakil Gubernur Aceh, M Fadhil Rahmi atau akrab disapa Syeh Fadhil perihal dugaan pelanggaran aturan kampanye pada  Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan lokasi tempat acara Sekolah MAN 1 Kota Banda Aceh, tertanggal laporan/temuan 11 Oktober 2024 lalu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Daya dan Informasi Panwaslih Banda Aceh, Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengumumkan hasil penanganan pelanggaran dari pelimpahan Panwaslih Aceh pada 16 Oktober 2024.

Dalam rapat pleno itu kata Hidayat, pihaknya memutuskan bahwa laporan beserta barang bukti yang disampaikan tidak memenuhi unsur dan bukti pelanggaran pemilihan, di mana tidak ditemukan adanya penyampaian ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, pendistribusian Alat Peraga Kampanye (APK). 

“Terhadap laporan tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan Kajian dugaan Pelanggaran dan melakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak yaitu terlapor dan saksi,” kata Hidayat saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (18/10/2024).

Dia mengatakan, dari keterangan terlapor Tanzil Asri, bahwa tujuan acara diadakan untuk lomba antar siswa dari SD sampai SMA bahkan sampai Guru.

Cawagub nomor urut 01 Fadhil Rahmi beberapa tahun belakangan rutin diundang untuk menyampaikan sambutan pada kegiatan  Olimpiade Bahasa Arab. 

Tahun 2024 kegiatan serupa diadakan dan tidak ada agenda kampanye, tapi karena kapasitas terlapor sebagai mantan ketua ikatan Alumni Timur Tengah membantu dalam mengantarkan siswa dan mahasiswa belajar di Timur Tengah. 

Baca juga: Putuskan Syech Fadhil Tak Langgar Aturan Kampanye, Tim Om Bus Apresiasi Panwaslih Banda Aceh

“Terlapor hanya memberi motivasi dan sambutan  di acara Olimpiade Bahasa Arab untuk siswa/siswi di kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga memanggil Kepala Sekolah MAN 1 Kota Banda Aceh, Nursiah, sebagai saksi.  

Selaku Kepala Sekolah MAN 1 Banda Aceh, ia mengizinkan kegiatan Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MGMP) Provinsi Aceh ‎menyelenggarakan Olimpiade Bahasa Arab ke-7 tingkat Provinsi ‎sekaligus Konferensi Guru ‎Bahasa Arab se-Aceh yang dilaksanakan pada MAN 1 Banda Aceh.

Dia menjelaskan, bahwa kegiatan itu bertujuan untuk pengembangan pendidikan di Aceh dan tidak untuk kampanye atau kegiatan sejenis yang berhubungan dengan Pemilihan Calon Gubernur - Wakil Gubernur.

“Tidak terdapat materi kampanye, ajakan untuk memilih maupun penyampaian visi dan misi selaku Calon Gubernur Aceh,” jelasnya.

Ia menegaskan, putusan Panwaslih Banda Aceh terkait dugaan pelanggaran pemilihan atas laporan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 Tidak terbukti sebagai pelanggaran berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 1 butir 26.

“Putusan ini juga sudah kita sampaikan ke tim kuasa hukum pelapor dan terlapor,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Bustami-Syeh Fadhil dan Mualem-Dek Fadh Dikawal Masing-masing 10 Personel Polda Aceh

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved