Menuju Pilkada Aceh 2024

Putuskan Syech Fadhil Tak Langgar Aturan Kampanye, Tim Om Bus Apresiasi Panwaslih Banda Aceh

Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang telah bekerja profesional serta sesuai dengan peraturan yang ada

Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Thamren Ananda, Juru Bicara Bustami-Fadhil Rahmi. 

SERAMBINEWS.COM - Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, mengapresiasi Panitia Pengawas Pemilihan (Paswaslih) Kota Banda Aceh.

Hal ini terkait dengan putusan yang dikeluarkan lembaga tersebut bahwa Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil tidak terbukti melakukan kampanye saat menghadiri Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh beberapa waktu lalu 

“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang telah bekerja dengan profesional serta sesuai dengan peraturan yang ada," kata Juru Bicara Paslon Nomor Urut 1, Thamren Ananda.

"Dengan keputusan ini kami juga berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam pilkada ini bisa memahami apa itu kampanye, sesuai dengan peraturan yang ada, bukan dengan logika masing-masing,” tambahnya. 

Dengan keluarnya putusan tersebut, kata Thamren, publik dapat menilai bahwa cagub dan cawagub nomor urut 1 Bustami-Syech Fadhil menaati semua rambu-rambu dan aturan pelaksanaan pilkada.

Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2024, kubu paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Muzakir Manaf-Fadhlullah melaporkan Syech Fadhil ke Panwaslih Aceh.

Laporan itu atas tuduhan Syech Fadhil telah melakukan kampanye di fasilitas pendidikan, karena menyampaikan kata sambutan di Olimpiade Bahasa Arab yang diselenggarakan di MAN 1 Kota Banda Aceh pada 5 Oktober 2024. 

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS : Kapal Pengungsi Rohingya Terpantau Masuk Perairan Aceh Selatan

Baca juga: 500 Eks Kombatan GAM, Termasuk Sepupu Teungku Lah, Deklarasi Dukungan untuk Bustami-Fadhil Rahmi

Oleh Paswaslih Aceh, laporan itu diteruskan ke Panwaslih Kota Banda Aceh yang kemudian memutuskan bahwa laporan itu tidak terbukti.  

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Panwaslih Banda Aceh, termasuk klarifikasi dari para pihak terlibat bahwa laporan dan bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," kata Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, Jumat (18/10/2024).

Berdasarkan penjelasan terlapor Tanzil Asri, kata Indra, bahwa acara tersebut bertujuan untuk lomba antar siswa dan bukan untuk kampanye.

Bahkan Fadhil Rahmi yang telah diundang untuk memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut selama tiga tahun terakhir, hanya menyampaikan motivasi kepada peserta.

Berdasarkan hasil kajian, Panwaslih menemukan bahwa tidak ada ajakan untuk memilih, penyampaian visi, atau misi dalam sambutan yang disampaikan Fadhil Rahmi. 

Karena itu, Panwaslih menyimpulkan bahwa tidak ada materi kampanye atau pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Fadhil Rahmi. 

"Putusan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Perbawaslu 9 Tahun 2024," ujarnya.(*)

Baca juga: Dua Kakak Beradik Jadi Korban Penyiraman Air Baterai, Sikap Pemerintah Aceh Disorot

Baca juga: KBRI Bebaskan 12 WNI dari Penyekapan di Sarang Penipuan Myanmar, Ponsel Disita Hingga Disiksa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved