Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
BREAKING NEWS - Sesosok Mahasiswa Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Jeulingke, Kondisi Leher Digorok
Seorang mahasiswa berjenis kelamin laki-laki asal Meulaboh diduga menjadi korban pembunuhan di salah kos-kosan di Lr Cendana
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang mahasiswa berjenis kelamin laki-laki asal Meulaboh diduga menjadi korban pembunuhan di salah kos-kosan di Lr Cendana, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (19/10/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima Serambinews.com di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban bernama D (20) mahasiswa yang berkuliah di Lipia.
Yasir teman dekat korban mengaku, bahwa ia mengetahui korban meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB siang. Korban sendiri menyewa kamar kos tersebut bersama adiknya.
Dikatakan Yasir, informasi kematian korban yang diduga korban pembunuhan berawal dari keterangan adik korban. Dimana sekitar pukul 10.00 WIB, adik korban meminta izin untuk membeli sarapan pagi berupa lontong.
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Naik Lagi, Cek Rinciannya di Sini
Sepulang adik korban dari membeli lontong, ia melihatnya abangnya D sudah tergeletak di dalam kondisi leher disayat oleh benda tajam.
"Pas adiknya buka pintu, dia lihat abangnya sudah meninggal dengan kondisi leher tergorok," kata Yasir.
Saat ini kerabat dekat korban sudah berada di lokasi. Selain itu pihak dari petugas kepolisian juga sudah berada di lokasi untuk melakukan oleh TKP. Tim Inavis Polresta Banda Aceh juga tampak hadir di lokasi.
Akibat peristiwa itu tampak masyarakat datang langsung ke lokasi untuk melihar peristiwa tersebut. Hingga berita ini tayang, petugas kepolisian sudah memasang garis polisi dan jenazah korban masih berada di kamar kosan tersebut.
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.