Kajian Islam
Buya Yahya Blak-blakan Soal Hukum Terima Uang dari Calon Kepala Daerah Agar Dipilih, Harus Taubat?
Bagaimana hukumnya menerima uang dari paslon kepala daerah dan bagaimana pula apabila uangnya sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Eddy Fitriadi
Terkait hal ini, Buya Yahya menganjurkan anda untuk segera bertaubat.
Adapun taubat yang dimaksud adalah dengan cara anda tidak memilih orang yang memberi anda uang pada saat masa pencoblosan nanti.
"Anda yang sudah terima dan uangnya sudah dipakai, maka anda harus taubat. Cara taubatnya adalah jangan anda pilih dia, jangan dipilih yang ngasih duit itu, selesai sudah," timpalnya.
Lanjut Buya, seandainya anda tetap memilih orang yang telah memberi anda uang, maka anda melakukan dua kesalahan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Mengebiri Orang yang Suka Berzina? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Kesalahan pertama adalah anda ikut serta merusak dia, dan kedua kesalahan hati anda dalam memilih orang yang telah membeli suara anda, artinya anda ikut serta dalam merusak tatanan negara.
"Anda kalau pilih dia nggak taubat maka dua kali kesalahan anda, pertama kesalahan rusak dia dan kedua adalah memilih orang yang membeli, itu mau rusak tatanan kalau bayar-bayar semacam itu, serangan fajar dan merusak hati semuanya.
Kalau ada yang beri kepada anda, tolak! Kalau terlanjur terima atau enggak enak nolaknya, cukup jangan pilih dia, beres, wallahualam," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.