Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
VIDEO - Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Pelaku juga sempat pergi ke rumah saudaranya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, untuk meminta sejumlah uang.
Laporan M Anshar | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, - Satreskrim Polresta Banda Aceh merilis seorang tersangka pembunuhan berinisial ZU (20) warga Kecamatan Peudada, Bireuen di Mapolresta Banda Aceh, Senin (21/10/2024).
Tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap Deaul (20) seorang mahasiswa asal Aceh Barat di salah satu kos-kosan di Lorong Cendana, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Sabtu (19/10/2024).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ZU ditangkap pada Minggu (20/10) dini hari di Asrama Mahasiswa Peudada, Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena perlu uang untuk pulang ke kampung halaman di salah satu desa di Kecamatan Peudada, Bireuen.
Pelaku juga sempat pergi ke rumah saudaranya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, untuk meminta sejumlah uang.
Namun dia tidak diberikan uang. Sehingga ia berencana untuk mencuri HP di kos-kosan korban.
Diduga karena panik, sebelum mencuri hp korban, pelaku mengambil sebilah pisau yang ada di dekat korban dan menusukkannya sebanyak tiga kali ke tubuh korban.
Pelaku mengaku pernah ke kos korban beberapa kali setahun yang lalu. Dimana ia bermain di kos tersebut bersama teman adik korban. ZU hanya mengenal korban melalui teman adik korban. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.