Jabat Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Dapat Gaji Setara Menteri, Harta Kekayaan Rp4,6 Triliun

Aktris, Raffi Ahmad resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni per Selasa (22/10/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar kompas Tv
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina usai dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Selasa (22/10/2024). Harta kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun yang berasal dari RANS Entertainment dan iklan di YouTube miliknya. 

SERAMBINEWS.COM - Aktris, Raffi Ahmad resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni per Selasa (22/10/2024).

Jabatan Raffi resmi diembannya setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Raffi pun kini menjabat sebagai pejabat negara dan memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun hal itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Usai dilantik, Raffi menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugasnya sebagai utusan khusus.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

 Raffi merasa bersyukur karena diberikan kesempatan untuk mengabdikan diri kepada negara dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

"Saya siap bertugas untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara," tuturnya.

"Mudah-mudahan apa yang saya lakukan di sini saya bisa bekerja maksimal untuk membantu, meringankan, dan mengakselerasi apa yang sudah diarahkan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, agar bisa terpenetrasi dengan baik," imbuhnya.

Terkait program yang akan dijalankan, Raffi berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar.

Ia juga menunggu instruksi dari Prabowo Subianto mengenai program-program yang perlu disinkronisasikan.

"Saya juga sudah mempersiapkan, tapi diskusinya mungkin nanti karena beberapa hari ini kan masih ada pelantikan beberapa," jelasnya.

Dalam pernyataannya, Raffi juga menyebut bakal segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga anti rasuah tersebut setelah resmi menjabat sebagai utusan khusus presiden.

 

Baca juga: Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Dapat Sejumlah Fasilitas dan Asisten

Harta Kekayaan Raffi Ahmad Diperkirakan Rp4,6 T


Dikutip dari situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad mengungkapkan diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.

Adapun estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya.

Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang diajalnkan Raffi, maka dirinya diperkirakan memperoleh Rp 1,7 triliun.

Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.

RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerja sama branding.

Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.

 
Dikutip dari situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,2 juta subscirber.

Sementara, 4.436 video yang sudah diupload di kanalnya telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Baca juga: Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Dapat Gaji Setara Menteri

Kini, seusai menjabat sebagai utusan khusus presiden, Raffi juga memperoleh hak dan fasilitas dari negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.

Sehingga, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negaar dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Baca juga: Warga Kuta Cot Glie Deklarasikan Dukungan untuk Bustami-Fadhil

Baca juga: UIN Ar-Raniry Buka Prodi Vokasi Manajemen Industri Halal, Perkuat Daya Saing Lulusan

Baca juga: VIDEO Berjanji Setop Invasi Lebanon, Israel Ajukan Tawaran Damai dengan Syarat dari Netanyahu

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved