Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Dapat Sejumlah Fasilitas dan Asisten

Bapak 3 anak itu resmi dilantik Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Editor: Amirullah
kolase/video Tribunnews.com
Prabowo Subianto diakui sudah memberikan arahan khusus kepadanya, Raffi Ahmad sudah menyiapkan program untuk tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden. - Inilah profil lengkap presenter Raffi Ahmad yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

SERAMBINEWS.COM  - Artis ternama Raffi Ahmad sempat diisukan batal menjadi Menteri atau Wakil Menteri dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Isu ini muncul setelah namanya tidak disebutkan saat pengumuman susunan Kabinet Merah Putih, meskipun ia sempat dipanggil ke rumah Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2024.

Namun, semua spekulasi tersebut kini terjawab. Raffi Ahmad, yang juga dikenal sebagai suami dari Nagita Slavina, resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Pelantikan ini menandai langkah baru bagi Raffi dalam dunia politik, di mana ia diharapkan dapat memberikan kontribusi positif.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi akan memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan-pesan pemerintahan dan mengoordinasikan berbagai program yang berkaitan dengan masyarakat. 

Ya, artis Raffi Ahmad dan penceramah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).

Adapun Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda.

Sedangkan, Gus Miftah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pelantikan terhadap mereka tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029.

Usai resmi menjabat, Raffi dan Gus Miftah bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi dan Gus Miftah bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.

Mereka juga bakal memiliki masing-masing dua asisten untuk mendukung kinerja.

Dua asisten yang membantu Raffi dan Gus Miftah juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved