Luar Negeri

Korupsi dan Pencucian Uang Rp 542 M, Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo Divonis 20 Tahun Penjara

Alejandro Toledo diyakini terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht di seluruh Amerika Latin.

|
Editor: Faisal Zamzami
AFP/MANDEL NGAN
Foto dokumen tahun 2016, menampilkan mantan presiden Peru Alejandro Toledo. 

Pengadilan Peru akirnya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan enam bulan setelah bertahun-tahun terjadi pertikaian hukum untuk mengekstradisi Toledo dari AS. Toledo yang ditahan sejak 2019 baru dipulangkan ke Peru pada 2022.

Toledo membantah tuduhan terhadapnya dan akan mengajukan banding atas vonis itu.

Baca juga: Ketua BRA Ditahan,  Kejati Diminta Ungkap Otak Pelaku Korupsi Bantuan Korban Konflik

Hakim menyebut rakyat jadi korban

Dikutip dari The Guardian, selama persidangan Toledo terlihat sering menyeringai dan terkadang tertawa, terutama ketika hakim menyebutkan jumlah jutaan dollar uang yang didapatkan dalam kasus tersebut.

Padahal, dia sempat memohon kepada pengadilan agar diizinkan pulang dengan alasan usia, kanker, dan masalah jantung.

Hakim Ines Rojas yang membacakan putusan hukuman Toledo menyebut mantan presiden itu bertanggung jawab mengelola keuangan publik serta melindungi dan memastikan penggunaan sumber daya yang benar.

Toledo juga dinilai memiliki kewajiban untuk bertindak dengan netralitas mutlak, melindungi dan menjaga aset negara, menghindari penyalahgunaan atau eksploitasi. Namun, dia tidak menepatinya.

Hakim menegaskan, tindakan Toledo menyebabkan warga Peru yang mempercayainya sebagai presiden menjadi korban. Dia juga disebut telah “menipu negara".

Alejandro Toledo kini menerima salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan di Peru.

Dia akan dipenjara dalam penjara kecil ibu kota Lima yang dibangun khusus untuk mengadili mantan presiden Peru.

Jaksa José Domingo Pérez yang terlibat dalam kasus ini menyebut, hukuman tersebut sebagai momen “bersejarah”.

"Ini menunjukkan ke rakyat Peru kalau kejahatan dan korupsi akan dihukum," ungkapnya.

Meski dipenjara 20 tahun dan enam bulan, Toledo akan mendapatkan pengurangan masa hukuman karena telah ditahan sejak April 2023.

 

Baca juga: IDF Sebut Hizbullah Simpan Uang dan Emas di Bunker Rumah Sakit Beirut, Nilainya Capai Rp7,7 Triliun

Baca juga: Kosongkan Wilayah Gaza Utara, Israel Bunuh 20 Sipil Secara Brutal, Usir Paksa Warga Lari ke Selatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved