Istri Aipda Wibowo Bongkar Luka Anak, Bukan Akibat Dipukul Bu Guru Supriyani Tapi Jatuh di Sawah

Menurut pengacara Supriyani, Andre Darmawan, awalnya anak tersebut mengaku luka di pahanya akibat jatuh di sawah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Network
Kisah Supriyani Guru SD yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Dipalak Uang Damai Rp50 Juta 

"Ya Allah, ya Allah, ya Allah," teriak seorang perempuan.

Sosok yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu langsung memeluknya sembari menangis.

Supriyani juga tampak tidak bisa menahan tangisnya ketika keluar dari rutan.

Selain rekan sejawat, suami Supriyani pun turut ikut menjemputnya bersama anggota lembaga bantuan hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mendampinginya.

 

 

 Jalani Sidang Perdana, Supriyani Ungkap Harapannya Lulus Seleksi PPPK

Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berharap proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini tak menghalangi dirinya lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, guru SD di Kecamatan Baito ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Supriyani sempat ditahan selama satu pekan di Lapas Perempuan III Kendari.


Penahanannya berhasil ditangguhkan, Selasa (22/10/2024).

Diwartakan TribunnewsSultra.com, meski saat ini kasus hukumnya masih berjalan, Supriyani tetap tak kehilangan semangat.

“Harapan saya, semoga proses PPPK berjalan dengan baik dan saya bisa lulus menjadi PPPK,” kata Supriyani usai menjalani sidang perdana, Kamis (24/10/2024).

Ia juga bersyukur atas dukungan yang diterimanya dari keluarga, rekan sejawat, dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Supriyani juga mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang ia terima dari keluarga, rekan guru, dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

 

Adapun dalam sidang pertama ini, PGRI Konawe Selatan maupun Kota Kendari beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel.

Mereka hadir untuk menyuarakan keadilan bagi Supriyani supaya dibebaskan tanpa syarat.

Dalam memberikan dukungan, mereka membawa poster bertuliskan "Save Guru, Save Supriyani".

Konsorsium pemuda mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Baito juga ikut mendukung Supriyani dengan melakukan aksi damai di depan PN Andoolo.

Di sisi lain, kuasa hukum Supriyani, Samsuddin berujar, sebelum sidang pertama berlangsung, sempat ada mediasi antara Supriyani dan pelapor.

Namun, tak ditemukan titik temu sehingga proses persidangan tetap dilangsungkan.

Baca juga: Mahasiswa USK Ciptakan Scrub dari Cangkang Tiram dan Minyak Nilam

Baca juga: Dari Darussalam hingga Lampaseh, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved