Selasa, 14 April 2026

Berita Subulussalam

YARA Kota Subulussalam Gugat PT OSS Rp 2 Triliun ke PN Singkil, Ini Kalkulasinya

Setelah diberikan izinnya ternyata tidak melakukan penambangan, yakni sejak tahun 2018 sampai dengan dicabut izinnya tahun lalu.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepala Perwakilam YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako mengajukan gugatan terhadap PT Organik Semesta Subur (PT OSS) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2 triliun lebih, ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui e-court oleh Kaya Alim dkk selaku Kuasa Hukum Edi Sahputra Bako pada Kamis (24/10/2024).

Menurut Kaya Alim, alasan mereka melakukan gugatan karena PT OSS telah diberi perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh (DPMPTSPA).

Izin melalui Surat Keputusan Nomor: 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Bijih Besi dan Mineral Ikutan kepada PT Organik Semesta Subur, seluas 990 hektare (ha). 

Namun, sejak rentang waktu diberikannya Izin Pertambangan tersebut oleh Pemerintah Aceh, yaitu tahun 2018 sampai dengan saat ini, PT OSS tidak melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi sebagaimana tujuan dari diberikannya izin tersebut.

"Ya, hari ini gugatan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Singkil," ungkap Kaya Alim kepada Serambinews.com, Kamis (24/10/2024).

Dikatakan dia, PT OSS ini sebelumnya mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pemerintah Aceh.

Setelah diberikan izinnya ternyata tidak melakukan penambangan, yakni sejak tahun 2018 sampai dengan dicabut izinnya tahun lalu.

Kemudian, lanjut Kaya Alim, Izin Pertambangan tersebut dicabut kembali dengan Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor: 540/03/2023 tentang Pencabutan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Bijih Besi dan Mineral Ikutan Kepada PT Organis Semesta Subur.

"Karena tidak dilakukan penambangan sejak tahun 2018 sesuai dengan Izin yang diberikan kemudian Pemerintah Aceh mencabut Izin Pertambangan PT OSS tersebut pada tahun 2023,” urai dia. 

“Selain dicabut izinnya juga dibebankan beberapa kewajiban lain yang harus dipenuhi seperti, menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Oajak (PNBP) sampai batas berakhirnya izin kepada negara dan/atau daerah sepanjang belum diselesaikan kepada Pemerintah Aceh,” terangnya. 

“Kemudian menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh, menyelesaikan masalah fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud dan/atau peralatan yang dimaksud dan atau menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Aceh,” tambah Kaya Alim.

PT OSS sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya kepada Pemerintah Aceh.

Di sisi lain, tindakan PT OSS yang tidak melakukan proses penambangan sejak izin diberikan juga telah merugikan Edi Sahputra selaku warga Kota Subulussalam yang jika bekerja pada perusahaan tersebut dengan gaji rata-rata Rp 3 juta /bulan, maka sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini, diperkirakan kehilangan sekitar Rp 216 juta. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved