Hasil Sidang Etik, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Dipecat dan Dipatsus Terkait Kasus Narkoba
Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
Ringkasan Berita:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
- Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
- Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang memutuskan bahwa Didik terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta yang dikutip dari Kompas.com.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi.
Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
Lebih lanjut, Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Dalam persidangan, Komisi Kode Etik meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.
Uang dan barang haram tersebut disebut berasal dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
Menurut Trunoyudo, sanksi yang dijatuhkan merupakan hasil pertimbangan atas pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila yang dilakukan oleh Didik.
Baca juga: AKBP Didik Putra Eks Kapolres Bima Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Narkoba di Mabes Polri
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan sebuah koper berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
| Saat di Depan 800 Santri Ruhul Qur’an, Kepala BNNP Aceh Ajak Bentengi Diri dari Narkoba |
|
|---|
| Alhamdulillah, Pintu Hijrah Hadir sebagai Dayah Rehabilitasi Narkotika di Aceh |
|
|---|
| Dalam Satu Malam, Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba di Aceh Selatan, Amankan 124,24 Gram Sabu |
|
|---|
| Misi Edarkan 2 Kg Sabu ke Kota Langsa, Polisi Ringkus 4 Tersangka di Aceh Timur dan Aceh Tamiang |
|
|---|
| Melarikan Diri dari PN Stabat, Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Ekstasi Tewas Kecelakaan di Langsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro.jpg)