Zarof Ricar Dijanjikan Uang Rp 1 M Untuk Bebaskan Ronald Tannur, Berupaya Suap Hakim Kasasi Rp 5 M

Zarof Ricar bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim agung yang akan memutuskan nasib Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Instagram
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Tidak dijelaskan secara rinci siap yang ditemui Zarof di MA.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," ucapnya.

Atas perbuatannya Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Bukan hanya Zarof, Kejaksaan Agung pun menetapkan Lisa Rachmat menjadi tersangka.

Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung selama.

Sedangkan tersangka Lisa Rachmat sebelumnya sudah ditahan dalam kasus lain terkait suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Surabaya yakni Erintuah Damanik , Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ketiganya tersebut merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.

 
Dalam operasi senyap tersebut, Kejaksaan Agung turut menangkap Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur.

 

 

 Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur Berupaya Suap Hakim Kasasi Rp 5 Miliar

Eks Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Lisa Rachmat (LR) melakukan pemufakatan jahat untuk bebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum.

Keduanya bersepakat menyuap tiga hakim yang akan mengadili kasasi Ronald Tannur dengan uang Rp 5 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved