Kajian Islam

Ini Waktu Tepat Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah Menurut Ustadz Abdul Somad

Dai kondang Tanah Air, Ustadz Abdul Somad, menjelaskan terdapat dua pendapat dalam Mazhab Syafi'i mengenai waktu makmum membaca Al-Fatihah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan waktu tepat membaca Surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah 

Dai kondang Tanah Air, Ustadz Abdul Somad, menjelaskan terdapat dua pendapat dalam Mazhab Syafi'i mengenai waktu makmum membaca Al-Fatihah.

SERAMBINEWS.COM -  Membaca surah Al-Fatihah adalah salah satu rukun shalat yang wajib dilakukan pada setiap rakaat, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah.

Dai kondang Tanah Air, Ustadz Abdul Somad, menjelaskan terdapat dua pendapat dalam Mazhab Syafi'i mengenai waktu makmum membaca Al-Fatihah.

Pendapat pertama menyatakan bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya dan mengucapkan "Aamiin."

Pendapat kedua memperbolehkan makmum untuk mengikuti bacaan imam secara serentak. Ustadz Abdul Somad condong pada pendapat pertama, yaitu membaca Al-Fatihah setelah imam selesai.

Selain itu, makmum masbuk yang terlambat diperbolehkan tidak menyelesaikan Al-Fatihah jika imam sudah melanjutkan ke rukun shalat berikutnya.

Seperti diketahui, selain mengenai hukum membaca surah Al Fatihah, persoalan lain seputar ibadah shalat yang sering diungkapkan oleh masyarakat awam ialah mengenai waktu membacanya.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Pendapat 3 Mazhab soal Baca Al-Fatihah Bagi Makmum dalam Shalat Berjamaah

Khususnya saat sedang menunaikan shalat secara berjamaah.

Sebagaimana diketahui, Al Fatihah merupakan satu dari 13 rukun shalat.

Oleh karena itu, surah pertama dalam urutan mushaf Alquran ini wajib dibaca dan tidak boleh ditinggalkan, baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.

Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat, baik saat mengerjakan shalat secara munfarid (sendiri) atau secara berjamaah.

Ketika menunaikan shalat sendiri, surah Alfatihah dibaca setelah takbir dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama.

Baca juga: Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Dalam Salat Setelah Imam Membacanya?Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved