Berita Langsa

Bawa Kabur dan Gadaikan Sepmor Warga Satu Desa, Pemuda Ini Diringkus Polisi

"Kepada petugas tersangka mengaku sepmor Honda Vario itu telah ia jual Rp 3 juta kepada warga Gampong Alue Dua,” terang Hufiza.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Humas Polres Langsa
Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH bersama personelnya saat memperlihatkan BB sepmor Honda Vario dan pelaku penggelapannya. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa meringkus seorang pemuda, MRF (24), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

"Pemuda ini ditangkap atas dugaan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol BL 4710 FS milik warga desanya," ujar Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Senin (28/2024).

Menurut Kapolsek, sebelumnya pihak Polsek Langsa Barat menerima laporan korban Kiswati bahwa sepmor Honda Vario miliknya telah digelapkan alias dibawa kabur oleh tersangka MRF.

Atas laporan tindak pidana itu, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil memonitor keberadaan pelakunya, MRF.

"Setelah kita menerim laporan korban, Team B29 Opsnal Unut Reskrim Polsek Langsa Barat mencari pelaku dan berhasil menangkapnya pada 24 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, di Gampong Alue Dua," ujarnya.

Sementara itu, sambung Iptu Hufiza, kepada petugas saat diinterogasi, tersangka MRF mengaku bahwa sepmor korban telah dirinya jual/gadaikan ke orang lain seharga Rp 3 juta.

"Kepada petugas tersangka mengaku sepmor Honda Vario itu telah ia jual Rp 3 juta kepada warga Gampong Alue Dua,” terang Hufiza.

“Sepmor tersebut saat ini telah kita amankan sebagai barang bukti," tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved