Selebriti

Begini Perkembangan Sidang Paula -Baim Wong, Pro Kontra hingga Bongkar Fakta yang Terjadi

Buntutnya, warganet dibuat syok dan menuding Baim sengaja mengelar sidang cerai secara terbuka.

Editor: Nur Nihayati
Kolase tribunnews
Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhouven. Baim resmi menggugat cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jaksel. 

"Kemarin itu hanya memverifikasi administrasi advokat," turutnya.

Menurutnya, pada proses verifikasi administrasi tidak ada yang perlu dirahasiakan, dan wartawan bebas meliput.

"Kenapa dibuka, karena pihak-pihak ini tidak perlu dirahasiakan. Para pihak dalam hal ini adalah kuasa hukumnya," terangnya.

Di momen itu pula, disepakati Baim dan Paula melakukan mediasi dan memilih hakim mediator.

Baru setelah itu sidang yang sesungguhnya digelar secara tertutup.

Karena ada pembacaan isi gugatan dari pihak penggugat, dalam hal ini Baim.

Tertutupnya gelaran sidang supaya tidak menimbulkan pemahaman yang keliru dari banyak pihak.

"Setelah itu disepakati mediasi, hari itu juga saya minta mediasi sehingga ditunjuklah hakim mediator, setelah pukul 1 dilakukan mediasi. Dari situ anda bisa lihat sidangnya tertutup supaya tidak menimbulkan pendapat dari pemahaman yang keliru," jelasnya panjang lebar.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid. (Tangkapan layar YouTube Mantra Room)
Ditegaskan lagi, Fahmi menilai tidak ada yang hal dilanggar terkait sidang Baim dan Paula.

"Yang diliput itu proses administrasi, itu boleh supaya semua tahu. Itu tidak ada yang dilanggar," tutupnya.

Sementara itu, Fahmi juga sempat menanggapi terkait klarifikasi Paula atas dugaan perselingkuhan lewat video Instagram, @paulaverhoeven.

"Saya kan ketawa, bagi saya yang tahu proses hukum."

"Ada orang membantah itu boleh. Membantah atau menggugat balik itu boleh," jelas Fahmi, dikutip dari YouTube Was Was, Minggu (27/10/2024).

Pun ia menyinggung soal bukti-bukti yang dimiliki kliennya terkait kisruh rumah tangga Baim dan Paula.

Meski demikian, pihaknya tak mau mengungkapkannya di luar persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved