Pilkada Subulussalam 2024

Respon Putusan PTTUN Medan,  Cawalko Subulussalam Affan Bintang: Jangan Lagi Dipelintir Terkait Suku

Hal itu menyusul dikabulkannya eksepsi Affan AlfianBintang dan Irwan Faisal yang menyatakan tidak ada legal standing untuk menggugat oleh Pengadilan T

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
H Affan Alfian Bintang, Calon Wali Kota atau Cawalko Subulussalam 2024-2029 

Informasi tersebut diterima Serambinews.com Senin (28/10/2024) dari Muhammad Syafrijal Bako penasehat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH.

Menurut Safrijal, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan terkait hasil putusan PT TUN Medan dari layanan ecourt yang intinya gugatan dinyatakan tidak diterima.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KIP Nomor 35 tahun 2024.

Penggugat adalah pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam Fajri dan Karlinus dengan memberi kuasa kepada YARA selaku penasihat hukum.

Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 35 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024 tersebut digugat lantaran meloloskan pasangan calon (paslon) petahana, H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH.

Baca juga: Waspada Osteoporosis, Menjaga Kesehatan Tulang untuk Hidup Berkualitas

Penggugat meminta untuk mengembalikan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024.

Namun dalam putusannya, eksepsi H Affan Alfian dan Irwan Faisal diterima. Bahwa Fajri dan Karlinus tidak ada legal standing untuk menggugat.

Menyatakan bahwa gugatan Fajri dan Karlinus tentang status Affan Alfian Bintang bukan Orang Aceh dalam pokok perkaranya secara keseluruhan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Robet. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved