Ayah di Surabaya Rudapaksa 2 Putri Kandung Sejak Istri Meninggal, Disetubuhi saat Masih SMP

Seorang ayah di Surabaya utara merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Ilustrasi ayah rudapaksa anak 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Seorang ayah di Surabaya utara merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA, selama tiga tahun, sepeninggal istrinya. 

Tersangka adalah laki-laki berinisial ED (49) warga Payakumbuh, Sumatera Barat, yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekpedisi. 

 Kedua korban berusia 17-18 tahun.

Mereka menjadi korban rudapaksa, sejak masih berstatus sebagai pelajar SMP hingga kini menginjak SMA. 

Perlakuan buruk tersangka berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2024. 

Modusnya, tersangka mengancam bakal mengusir korban dari rumah, jika tak menuruti keinginan tersangka.

Tersangka merudapaksa kedua korbannya secara bergiliran dalam rentang waktu yang berbeda.  

Momen perbuatan bejat itu, dilakukan tersangka setiap pulang dari luar kota untuk bekerja mengirim paket ekspedisi. 

Perbuatan buruk ayah di Surabaya utara yang merudapaksa dua anak kandungnya yang masih pelajar, selama tiga tahun, berhasil dibongkar Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Sementara istri sah ED telah meninggal dunia sejak tahun 2015 silam.

Kemudian, pada tahun 2018, mereka memutuskan merantau dan tinggal di permukiman padat kawasan Surabaya utara. 

Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan di Solo, Dilakukan Sejak 2020 hingga Korban Hamil 4 Bulan

Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, kasus tersebut terbongkar setelah para korban tak lagi kuasa menahan marah dan kesedihan selalu dilecehkan oleh tersangka selama bertahun-tahun. 

 
Para korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman memilukan tersebut kepada teman dan kerabat yang tergabung dalam organisasi kedaerahan tempat asal korban yang berlokasi di Kota Surabaya

 
Setelah memperoleh kesaksian mengejutkan dari kedua korban, pengurus organisasi kedaerahan tersebut memberikan pendampingan hukum terhadap korban

Kemudian, lanjut AKBP Ali Purnomo, korban didampingi untuk membuat laporan kepolisian di Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved