Pilkada Aceh Tamiang 2024

Belajar dari Saifannur dan Irman Gusman, Pilkada Aceh Tamiang Berpeluang tak Lawan Kotak Kosong

PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/RAHMAD WIGUNA
MENDAFTAR - Hamdan Sati dan Febriadi saat berada di Kantor KIP Aceh Tamiang mendaftar Pilkada 2024 melalui jalur independen, Rabu (11/9/2024). 

Ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (29/10/2024), Rita mengaku masih menunggu salinan putusan. 

“Kami belum menerima salinan, nanti kalau sudah terima akan kami beri keterangan,” kata Rita.

Rita Afrianti berada di ruang kerja usai ditetapkan sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028
Rita Afrianti berada di ruang kerja usai ditetapkan sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 (FOR SERAMBINEWS.COM)

Baca juga: BREAKING NEWS: KIP Aceh Tamiang Tolak Pasangan Hamdan Sati - Febriadi

Jika mengacu kepada UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada pasal 154 poin 11 disebutkan bahwa, "KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari."

Belajar dari Kasus Saifannur di Bireuen

Penelusuran Serambinews.com, kasus nyaris serupa dengan nasib paslon di Pilkada, pernah terjadi di Pilkada 2017 di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kala itu, pasangan Saifannur dan Muzakkar A Gani sempat batal menjadi pasangan calon Saifannur karena tidak lulus uji kesehatan.

Tak terima dengan keputusan tersebut, pasangan yang diusung Partai Golkar, NasDem, Partai Daulat Aceh (PDA), dan Partai Demokrat melayangkan gugatan ke Panwaslih setempat, namun ditolak. 

Lalu Saifannur mengajukan gugatan terhadap KIP Bireuen ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, tapi gugatannya juga ditolak. 

Tak berhenti di situ, Sanfannur lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya, MA mengabulkan gugatan mereka.

Dalam putusan bernomor 566/K/TUN/Pilkada/2016, Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen mencabut surat putusan Nomor 66/Kpts/KIP-Bireuen/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen 2017. 

Bupati Bireuen H Saifannur S Sos ketika berdinas setelah terpilih dalam Pilkada 2017. Saat ini, Sabtu (18/1/2020) H Saifannur dalam perawatan di RS Siloam, Medan, Sumatera Utara. Pihak keluarga berharap doa dari masyarakat Bireuen agar cepat sembuh
Bupati Bireuen H Saifannur S Sos ketika berdinas setelah terpilih dalam Pilkada 2017. 

Pada poin berikutnya, MA memerintahkan KIP Bireuen menerbitkan surat keputusan baru dengan mencantumkan nama Saifannur sebagai Calon Bupati dan Muzakkar A.Gani sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pilkada Bireuen Tahun 2017.

Jadinya, pasangan Saifannur dan Muzakkar A Gani resmi menjadi peserta Pilkada Bireuen tahun 2017 dan keluar sebagai pemenang.

Terbaru Irman Gusman di Sumbar

Terbaru, ada kasus yang terbilang lebih unik terjadi di Pemilu 2024 di Sumatera Barat. 

Adalah Irman Gusman, mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang membuat kejutan karena terpilih setelah sempat dicoret dari daftar pemilih tetap (DCT) Pemilu 2024.

KPU Sumbar mencoret nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD RI 2024 karena yang bersangkutan karena pernah menjadi terpidana korupsi.

Baca juga: Tiga Hari Kumpul 10 Ribu KTP, Hamdan Sati/Febriadi Maju dari Jalur Independen

KPU Sumbar ngotot mencoret Irman Gusman, sekalipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan KPU memasukkan Irman sebagai peserta Pemilu 2024. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved