Pilkada Aceh Tamiang 2024

Belajar dari Saifannur dan Irman Gusman, Pilkada Aceh Tamiang Berpeluang tak Lawan Kotak Kosong

PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/RAHMAD WIGUNA
MENDAFTAR - Hamdan Sati dan Febriadi saat berada di Kantor KIP Aceh Tamiang mendaftar Pilkada 2024 melalui jalur independen, Rabu (11/9/2024). 

Pemilihan Anggota DPD RI di Sumbar pun dilaksanakan tanpa keikutsertaan Irman Gusman.

Setelah penghitungan suara dilakukan, sudah nampak ada 4 calon anggota DPD RI yang terpilih mewakili Sumatera Barat. 

Sementara di pihak lain, Irman menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dianggap telah menzalimi dirinya. 

Irman Gusman dituding KPK menerima gratifikasi terkait kuota gula impor Bulog di Sumatera Barat tahun 2012 untuk CV SW.
Irman Gusman. (ANTARA FOTO/Maril Gafur)


Hasilnya, DKPP memutus Komisioner KPU bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Irman kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. 
Tidak diduga, Irman yang bukan peserta pemilu, ternyata gugatannya dikabulkan MK. 

Alhasil MK memerintahkan KPU menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD 2024 untuk seluruh wilayah Sumbar.

Keputusan ini juga merupakan kejutan, karena sebelumnya belum pernah ada pelaksanaan PSU Pemilu DPD di satu provinsi secara keseluruhan.

Tak disangka pula, setelah pemilihan suara ulang ini dilaksanakan, Irman Gusman menjadi salah satu yang terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumbar, membatalkan hasil pemilihan dan penghitungan suara sebelumnya.

Penetapan hasil PSU untuk DPD Provinsi Sumatera Barat itu ditempuh dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) untuk Pileg 2024, di Kantor KPU RI.

Dalam penetapan tersebut, Irman Gusman menempati posisi keempat dengan perolehan 176.987 suara.

Baca juga: Breaking News - Pilkada Aceh Tamiang Batal Kotak Kosong, PT TUN Kabulkan Gugatan Pasangan Independen

Sementara untuk perolehan suara paling banyak yang berada di urutan pertama, yakni Cerint Iralloza Tasya dengan suara 283.020, selanjutnya, Muslim M Yatim dengan 199.919 suara dan di posisi ketiga Jelita Donal dengan 187.765.

Kelalaian dan kengototan KPU Sumatera Barat menolak putusan PTUN Jakarta membuat Irman menjadi anggota DPD dengan biaya termahal.

Pasalnya, PSU Pemilu DPD RI di Sumbar yang mengantarkan Irman Gusman ke Senayan, menelan biaya tidak kurang dari Rp 360 miliar. 

Nah, bagaimana dengan nasib Pilkada Aceh Tamiang pascaputusan PTUN?

Akan segera kita ketahui dari sikap dan keputusan KIP Aceh Tamiang apakah menjalankan putusan PTUN Medan ini atau pun tidak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved