PPPK 2024

Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Diumumkan, Pelamar yang Tidak Lulus Bisa Mengajukan Sanggah

Hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 diumumkan mulai hari ini, Rabu (30/10/2024).

Editor: Faisal Zamzami
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 

"Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas. Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2024."

Sementara itu, peserta yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK akan mendapat pemberitahuan di halaman "Resume Pendaftaran" seperti berikut:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Keterangan tersebut juga akan menyertakan penyebab pelamar PPPK berstatus tidak memenuhi syarat atau TMS.

Bagi pelamar yang belum lulus, bisa tidak perlu khawatir karena masih bisa mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah hasil seleksi administrasi PPPK diumumkan.

2. Cek melalui laman resmi instansi

Selain melalui akun SSCASN, peserta juga bisa melihat hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 melalui akun instansi masing-masing.

Kementerian, Badan dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengumumkan hasil administrasi PPPK 2024 melalui situs resminya.

Peserta hanya perlu mengunduh pengumuman tersebut untuk melihat apakah namanya lolos seleksi administrasi PPPK 2024 atau tidak. 

Baca juga: Lokasi Ujian PPPK Aceh Singkil Dipusatkan di Subulussalam, Catat Jadwalnya 

Cara sanggah PPPK 2024

Peserta PPPK 2024 yang dinyatakan TMS, bisa mengajukan sanggah terkait hasil verifikasi instansi yang dianggap keliru.

Sanggah hasil administrasi PPPK 2024 dapat dilakukan pada 2-4 November 2024.

Perlu diperhatikan, alasan sanggah yang diberikan harus realistis dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. 

Jika alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen, pelamar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Fitur sanggah ini juga bukan ditujukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar, tetapi kesalahan instansi yang melakukan verifikasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved