Keselamatan Supriyani Terancam, Mobil yang Sering Antar Ditembaki, Kasusnya Diduga Direkayasa
Peristiwa penembakan mobil yang mengangkut Supriyani terjadi di tengah penyelidikan kasus dugaan penganiayaan, yang kini menjadi sorotan publik.
"Infonya dari kepolisian dan Kejari Konsel mau mediasi. Rencana mau dipertemukan tadi tapi tidak jadi. Dari pihak kita menyampaikan bahwa ini sudah ranah pengadilan," pungkas Andre Darmawan.
Kasus Guru Supriyani Direkayasa
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo pada Senin (28/10/2024), pihak kuasa hukum terdakwa menyebut dugaan rekayasa di perkara ini.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan kasus guru honorer ini direkayasa.
Kata Andri, ada beberapa hal sehingga mereka menganggap kasus ini sengaja direkayasa.
Menurutnya, kasus ini memiliki konflik interes antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.
"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya.
Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi. Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.
Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa. Termaksud saksi guru bernama lilis.
"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)" katanya.
Kemudian lanjut Andri, luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Andri meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara.
Andri Darmawan yang ditemui usai sidang membenarkan ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara.
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.
Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.
Maka pihaknya akan memintai pertanggung jawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.
"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," tutupnya.
Diketahui sidang pembacaan eksepsi ini adalah sidang kedua, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.
Sidang digelar di PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
(TRIBUN SULTRA/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Baca juga: Sosok Tom Lembong, yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Baca juga: Nasib Supriyani, Guru Honorer Ditahan Usai Tegur Murid Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp50 Juta
| Harga Emas Antam Stabil di Level Tinggi, Cek Pasaran Per 9 Mei 2026 |
|
|---|
| Satgas TMMD Kodim Abdya Ajak Masyarakat Manfaatkan Sampah Organik |
|
|---|
| DPRK Keluarkan Rekom Soal Kekerasan Anak, Desak Pemko Audit Semua Daycare di Banda Aceh |
|
|---|
| Peringati Hari Talasemia Sedunia, YDUA Kampanyekan ‘Melihat yang Selama Ini Tak Terlihat’ |
|
|---|
| Gawat! Korut Sahkan Aturan Wajibkan Militer Luncurkan Nuklir jika Kim Jong Un Terbunuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Supriyani-37-guru-honorer-SDN-4-Baito-Konawe-Selatan-Sulawesi-Tenggara.jpg)