Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU

Dugaan Korupsi Lampu PJU di DLH Langsa, Polisi Sebut Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kapolres Langsa ini berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin tagihan li

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menggelar konfrensi pers kasus korupsi tagihan lampu jalan di aula Adi Pradana Polres setempat, Kamis (31/10/2024).  

Kapolres Langsa ini berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin tagihan listrik PJU di DLH Kota Langsa ini.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menyampaikan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan atas dugaan tindak pidana pada belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa ini.

"Pengungkapan ini sebagai langkah awal dibukanya kasus tindak pidana korupsi ini, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, karena masih dilakukan pengembangan," kata Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (31/10/2024). 

Kapolres Langsa ini berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin tagihan listrik PJU di DLH Kota Langsa ini.

Ini Modus Kabid KSDA DLH Langsa Gelembungkan Tagihan Lampu Jalan, Kini Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Modus operandi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tagihan listrik lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Langsa terungkap. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengungkapkan atau membeberkan modus tersangka berinisial M yang kini ditahan itu ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (31/10/2024).  

Kapolres menceritakan tersangka berinisial M selaku Kabid KSDA DLH Kota Langsa ini membuat dokumen berupa daftar lokasi pengisian pulsa KWH meter pra-bayar lampu PJU dalam wilayah Pemko langsa dengan angka yang tidak benar atau jumlah anggarannya digelembungkan. 

Di mana daftar itu merupakan dokumen dasar bagi pihak bendahara pengeluaran dan PPTK untuk membuat nilai nominal amprahan pembayaran listrik pra-bayar PJU Kota Langsa.

Yang tertuang dengan pengajuan pembayaran pada SPP/SPM untuk pembelian token listrik PJU Kota Langsa itu kepada Kepala DLH Kota Langsa selaku Pengguna Anggaran atau PA.

Selanjutnya SPP dan SPM beserta lampiran tersebut diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Langsa untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Setelah SP2D diterbitkan, kemudian anggaran pembelian Token Listrik tersebut dikirimkan ke rekening PT Suwa Karya Pratama melalui rekening DLH Kota Langsa yang dikelola oleh saudara Fardan Rezeki selaku pihak ketiga atau loket PPOB yang bekerja sama dengan tersangka M (secara lisan).

Kemudian M memerintahkan saudara Fardan Rezeki untuk mengisi token listrik ke beberapa ID.PEL meteran PJU Kota Langsa dengan cara memberikan daftar lokasi pengisian yang tidak sesuai pengajuan/amprahan.

Sebagaimana yang direncanakan/diusulkan atau jumlah anggarannya lebih sedikit, sehingga saldo token listrik masih bersisa di loket PPOB tersebut.

Selanjutnya tersangka M memerintahkan saudara Fardan Rezeki untuk menjual sisa token listrik tersebut.

Uang hasil penjualan tersebut diserahkan oleh Fardan Rezeki kepada M secara tunai dan tidak disetorkan kembali ke kas negara/daerah.

Melainkan mempergunakan uang itu untuk kebutuhan lain yang tidak dapat tersangka M buktikan, sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sampai sekarang ini. 

Baca juga: Pemkab Aceh Tamiang Rombak Empat Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Nama Pejabat dan Dinasnya

Dugaan Korupsi Tagihan Lampu PJU Kota Langsa Negara Dirugikan Rp 1,7 Miliar Lebih

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menyampaikan, perkara dugaan  telah terjadi tindak pidana korupsi pada belanja rutin tagihan listrik PJU Kota Langsa.

Dengan jumlah ke seluruhan anggaran sebesar Rp 16.995.064.793 selama 4 tahun bersumber dari APBK Langsa TA 2019 sampai 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.

Yang terjadi di seputaran jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa yang dilakukan oleh terlapor atau pelaku.

Di mana terhadap pengelolaan atau pengadaan belanja rutin itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh Pemko Langsa dalam hal ini DLH.

Untuk pembelian token listrik PJU Kota Langsa itu tidak sesuai dengan jumlah KWH atau uang yang dibeli token untuk diisikan ke meteran atau ID PEL PJU Kota Langsa.

Di mana untuk periode bulan Januari 2019 - September 2022 pembelian token listrik Pra Bayar PJU Kota Langsa dilakukan oleh tersangka M selaku Kabid KSDA pada DLH Kota Langsa

Sedangkan untuk periode bulan Oktober - Desember 2022 pembelian token listrik Pra Bayar PJU Kota Langsa dilakukan oleh tersangka R selaku Kepala DLH Kota Langsa pada saat itu.  

Terhadap tersangka R akan dilakukan proses untuk pengembalian dari temuan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada periode bulan Oktober - Desember 2022 sebesar Rp 79.670.000, mengingat biaya kebutuhan lidik/sidik Polres Langsa.

Apabila dengan waktu yang diberikan, namun tersangka R belum juga mengembalikan ke Kas Daerah Pemko Langsa, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berkas terpisah.

Akibat perbuatan pelaku tersebut dan berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mengenai PKKN) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja rutin.

Pada DLH Kota Langsa dalam pembayaran/pembelian token listrik pra bayar PJU Kota Langsa TA 2019 - 2022 bersumber dari APBK Kota Langsa adalah sebesar Rp 1.711.121.500.

Dengan rincian nilai kerugian periode bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan September 2022 sebesar Rp 1.631.451.500. 

Nilai kerugian periode bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar Rp 79.670.000. 

"Total kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada belanja rutin tagihan listrik PJU Kota Langsa ini senilai Rp 1.711.121.500," papar Kapolres. 

Satu Tersangka Sudah Ditahan

Sebelumnya lagi, Serambinews.com memberitakan, dua pejabat PNS lingkungan Pemko Langsa yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa, satu diantaranya telah ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.

"Satu tersangka berinisial M berstatus Kabid  Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa telah ditahan di sel tahanan Mapolres Langsa," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Sambung AKBP Andy, tersangka ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB usai dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan sebagai tersangka, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka R, mantan Kepala DLH Kota Langsa saat ini belum ditahan, karena penyidik masih melakukan pemberkasan berkas atau melengkapi berkas perkaranya. 

"Untuk tersangka R belum ditahan, dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya," sebut mantan Kapolres Aceh Timur tersebut. 

Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka 

Pertama kali, hari ini, Kamis (31/10/2024), Serambinews.com memberitakan Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa menetapkan 2 PNS lingkungan Pemko Langsa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.

Atas belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa dengan jumlah keseluruhan RP 16.995.064.793 selama 4 tahun bersumber dari APBK Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022. 

Kedua pegawai yang telah ditetapkan tersangka perakara ini, yaitu R mantan Kepala DLH Kota Langsa, dan M Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, saat menggelar konfrensi pers, di aula Adi Pradana Polres setempat, Kamis (31/10/2024). 

 Selain itu hadir juga Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.AB, SIK, KBO Reskrim Ipda Sugiharto, SH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, Kanit Tipikor Aiptu Didie Fitriadi, SH. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved