Berita Langsa

Ini Modus Kabid KSDA DLH Langsa Gelembungkan Tagihan Lampu Jalan, Kini Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengungkapkan atau membeberkan modus tersangka berinisial M yang kini ditahan itu ini dalam konfere

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR  
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menggelar konfrensi pers kasus korupsi tagihan lampu jalan di aula Adi Pradana Polres setempat, Kamis (31/10/2024).  

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengungkapkan atau membeberkan modus tersangka berinisial M yang kini ditahan itu ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (31/10/2024).  

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Modus operandi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tagihan listrik lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Langsa terungkap. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengungkapkan atau membeberkan modus tersangka berinisial M yang kini ditahan itu ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (31/10/2024).  

Kapolres menceritakan tersangka berinisial M selaku Kabid KSDA DLH Kota Langsa ini membuat dokumen berupa daftar lokasi pengisian pulsa KWH meter pra-bayar lampu PJU dalam wilayah Pemko langsa dengan angka yang tidak benar atau jumlah anggarannya digelembungkan. 

Di mana daftar itu merupakan dokumen dasar bagi pihak bendahara pengeluaran dan PPTK untuk membuat nilai nominal amprahan pembayaran listrik pra-bayar PJU Kota Langsa.

Yang tertuang dengan pengajuan pembayaran pada SPP/SPM untuk pembelian token listrik PJU Kota Langsa itu kepada Kepala DLH Kota Langsa selaku Pengguna Anggaran atau PA.

Selanjutnya SPP dan SPM beserta lampiran tersebut diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Langsa untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca juga: VIDEO Dihantam 450 Rudal Hizbullah, Israel Alami Kerugian Signifikan hingga Ratusan Rumah Hancur

Setelah SP2D diterbitkan, kemudian anggaran pembelian Token Listrik tersebut dikirimkan ke rekening PT Suwa Karya Pratama melalui rekening DLH Kota Langsa yang dikelola oleh saudara Fardan Rezeki selaku pihak ketiga atau loket PPOB yang bekerja sama dengan tersangka M (secara lisan).

Kemudian M memerintahkan saudara Fardan Rezeki untuk mengisi token listrik ke beberapa ID.PEL meteran PJU Kota Langsa dengan cara memberikan daftar lokasi pengisian yang tidak sesuai pengajuan/amprahan.

Sebagaimana yang direncanakan/diusulkan atau jumlah anggarannya lebih sedikit, sehingga saldo token listrik masih bersisa di loket PPOB tersebut.

Selanjutnya tersangka M memerintahkan saudara Fardan Rezeki untuk menjual sisa token listrik tersebut.

Uang hasil penjualan tersebut diserahkan oleh Fardan Rezeki kepada M secara tunai dan tidak disetorkan kembali ke kas negara/daerah.

Melainkan mempergunakan uang itu untuk kebutuhan lain yang tidak dapat tersangka M buktikan, sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sampai sekarang ini. 

Baca juga: Pemkab Aceh Tamiang Rombak Empat Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Nama Pejabat dan Dinasnya

Dugaan Korupsi Tagihan Lampu PJU Kota Langsa Negara Dirugikan Rp 1,7 Miliar Lebih

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved