Kajian Islam

Pekerja Atau Musafir Terkadang Tak Sempat Mandi Sebelum Shalat Jumat, Ini Nasihat Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya memberikan jawaban singkat terkait hukum mandi sebelum shalat Jumat bagi pekerja atau musafir.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan hukum mandi sebelum shalat Jumat adalah sunah menurut empat mazhab: Syafi'i, Hanafi, Hambali, dan Maliki. 

Pasalnya menurut Buya, aroma bau badan seseorang dapat menganggu orang lain. Maka jika bisa mandi sebelum shalat Jumat akan lebih baik, namun jika tidak sempat tidak apa-apa.

Habis Mandi Langsung Wudhu Tanpa Busana, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya 

Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya menjelaskan bahwa berwudhu tanpa busana, seperti setelah mandi, hukumnya tetap sah, namun makruh.

Pasalnya, kata Buya Yahya, ada kekhawatiran seseorang bisa menyentuh bagian tubuh yang membatalkan wudhu, sehingga menimbulkan keraguan saat shalat.

Buya Yahya memastikan, jika seseorang yakin bisa menjaga wudhunya, maka wudhunya tetap sah.

Buya juga mengingatkan agar tidak perlu terlalu khawatir mengenai batalnya wudhu jika dilakukan dengan benar.

Seperti diketahui, wudhu tanpa busana yang dilakukan sehabis mandi barangkali masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim mengenai sah atau tidaknya.

Berwudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air.

Seorang muslim diwajibkan bersuci atau berwudhu setiap akan melaksanakan salat. Berwudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat.

Apabila seorang muslim tidak berwudhu saat akan salat, maka tak akan sah shalatnya.

Namun acap kali seorang muslim berwudhu tanpa mengenakan sehelai kain atau bahkan berwudhu dalam keadaan telanjang.

Mendapati hal tersebut, lantas bagaimana hukum berwudhu tanpa busana?

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, baru-baru ini, secara detail Buya Yahya mengatakan berwudhu dalam keadaan telanjang bulat alias tanpa busana hukumnya adalah sah.

Namun menurut Buya Yahya, banyak ulama mengatakan berwudhu tanpa busana makruh karena dikhawatirkan dapat menyentuh wilayah yang dapat membatalkan wudhu.

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh. Kenapa makruh? Khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti ragu-ragu waktu shalat, 'menyentuh ga?'," kata Buya Yahya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved