Berita Banda Aceh

2 Pemuda asal Pidie Jaya dan Bireuen Nekat Bawa Sabu Hampir 1 Kg Ke Jakarta demi Upah Rp 10 Juta

Bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar 10 juta.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com
Dua tersangka yang menyelundupkan sabu-sabu masing-masing berinisial MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen. 

 Keduanya lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.

Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat barang haram ini dari CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu. 

CA pun kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian alias buron.

“Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekannya yakni T yang saat ini juga DPO,

Mereka berangkat dari Pidie Jaya pagi hari menggunakan mopen dengan tujuan bandara untuk beli tiket dan berangkat ke Jakarta,” ungkap dia.

“Mereka juga diberikan uang saku oleh CA, bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar Rp 10 juta,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Selatan ini.

Baca juga: Dua Personel Satpol PP Aceh Utara Terlibat Sabu, Ditangkap BNN di Krueng Geukueh, Pemkab Stop Gaji

Selain itu, masih berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta.

Di mana, MR beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali, namun bukan dari bandara yang sama.

“Yang terakhir inilah yang gagal, jadi tersangka MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali, semuanya dilakukan di beda tempat, ada yang melalui darat, ada juga dari Medan, ucapnya.

Saat ini tersangka MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti sabu, sandal, uang tunai senilai Rp 49 ribu, tiket dan ponsel.

Atas perbuatannya, sambung Raja, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Sempat Berharap Jadi Mantu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ungkap Hal yang Buat Jatuh Cinta

Baca juga: Lawan Hoaks, Penerangan TNI AD Harus Beri Klarifikasi agar Masyarakat Dapat Informasi Terpercaya

Baca juga: Cegah Laka Lantas, Satlantas Bireuen Pasang Pamflet Imbauan di Titik Rawan Kecelakaan

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved