Pilkada Aceh Tamiang 2024

Asal-asalan dan tidak Profesional, Komisioner KIP Aceh Tamiang Disarankan Diganti

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Aceh Tamiang dinilai asal-asalan dalam menyusun tahapan Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ferry Irawan Nasution menilai kinerja KIP Aceh Tamiang tidak profesional dan asal-asalan, dia menyarankan seluruh komisioner layak diganti. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Aceh Tamiang dinilai asal-asalan dalam menyusun tahapan Pilkada Serentak 2024. 

Bahkan khusus untuk KIP Aceh Tamiang, seluruh komisionernya dinilai layak diganti.

Kritikan ini disampaikan kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati - Febriadi, Ferry Irawan Nasution. 

Alasan Ferry menyampaikan kritikan ini berawal dari komentar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandi tentang putusan PTTUN Medan terlambat.

“Seharusnya KIP Aceh tidak membuat statement tersebut dikarenakan itu merupakan produk KIP, berupa aturan yang membuat jadwal dan tahapan,” kata Ferry, Minggu (3/11/2024).

Baca juga: Dosen Fakultas Hukum: KIP Aceh Tamiang Harus Laksanakan Putusan PT TUN Medan

Ferry yang pernah menjadi komisioner KIP dan Panwaslih Aceh Tamiang ini melihat KIP terkesan asal-asalan dalam menyusun tahapan dan jadwal Pilkada 2024. 

Kebijakan yang dikeluarkan KIP tidak berpedoman pada peraturan perundang-udangan karena tidak memerhatikan jumlah hari penyelesaian sengketa.

“KIP Aceh Tamiang tidak memerhatikan jumlah hari penanganan penyelesaian sengketa pencalonan dari mulai pendaftaran permohonan, penyelesaian sengketa di Panwaslih, sidang gugatan di PT TUN, pengajuan kasasi dan masa Kasasi di Mahkamah Agung dan waktu penerbitan SK baru atas perintah pengadilan,” bebernya.

Menurut Ferry, setelah dihitung menurut kalender, seharusnya jadwal penetapan calon bupati dan wakil bupati diperkirakan di akhir bulan juli 2024. 

Baca juga: Breaking News - Pilkada Aceh Tamiang Batal Kotak Kosong, PT TUN Kabulkan Gugatan Pasangan Independen

Atas dasar ini, Ferry menilai seluruh komisoner KIP Aceh Tamiang layak diganti atau diberhentikan sementara.

“Kami berpendapat bahwa KIP Aceh Tamiang sudah layak diganti semuanya atau setidaknya diberhentikan sementara, dikarenakan tidak profesional, tidak mandiri, dan tidak berpihak kepada UUPA serta Qanun Pilkada dalam pelaksaan pilkada di Aceh Tamiang. 

KIP Aceh Tamiang sendiri sejauh ini masih memilih bungkam atas putusan PTTUN Medan. 

Putusan itu meminta KIP Aceh Tamiang mencabut dan membatalkan SK pasangan Armia Pahmi dan Ismail sebagai peserta Pilkada 2024. 

Majelis hakim meminta KIP Aceh Tamiang menerbitkan SK baru yang mencatumkan pasangan dari jalur independen, Hamdan Sati - Febriadi sebagai peserta Pilkada 2024.

Baca juga: Legal Opinion Terhadap Putusan PT-TUN Medan Yang Membatalkan Keputusan KIP Aceh Tamiang

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved