Kajian Islam

Ini Panduan Lengkap Mandi Wajib, Hukum, Batasan, dan Tata Cara Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Tribun network
Ilustrasi mandi. 

Berdasarkan ajaran Islam, orang dalam keadaan junub diperbolehkan menunda mandi wajib, namun dengan batasan yaitu tidak sampai waktu shalat hampir habis. 

SERAMBINEWS.COM – Mandi wajib (junub) merupakan kewajiban bagi umat Muslim setelah mengalami kondisi tertentu, seperti junub atau haid, untuk kembali bersuci sebelum beribadah. 

Berdasarkan ajaran Islam, orang dalam keadaan junub diperbolehkan menunda mandi wajib, namun dengan batasan yaitu tidak sampai waktu shalat hampir habis. 

Abu Hurairah mencontohkan bahwa junub tidak menajiskan diri, namun lebih baik segera mandi sebagai tanda kesucian.

Tata cara mandi wajib terbagi menjadi yang sah dan sempurna. 

Untuk sah, cukup meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat bersuci. 

Untuk cara sempurna, meneladani tata cara mandi Rasulullah SAW, mencakup mencuci tangan, membersihkan kotoran, wudhu, serta mengguyur tubuh secara merata.

Baca juga: Begini Tata Cara Mandi Junub agar Sah dan Sempurna, Jika Tak Berhadas Besar Tidak Dianjurkan

Adapun hukum yang memperbolehkan orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya sebagai berikut. 

Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi.

Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’

Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’

Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).

Baca juga: Belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Apakah Sah Puasanya? Ini Kata Buya Yahya

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved