Pilkada Aceh Utara
ASN Aceh Utara Kembali Diingatkan Tentang Netralitas dalam Pilkada 2024
ASN Aceh Utara kembali diingatkan tentang netralitas dalam menghadapi agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh Utara kembali diingatkan tentang netralitas dalam menghadapi agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penegasan itu disampaikan oleh Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan, SSos, MAP, saat menjadi pembina apel pada Senin, 4 November 2024, di lapangan upacara Landing Kecamatan Lhoksukon.
“Pada kesempatan ini kami ingin menegaskan kembali terkait dengan netralitas ASN Aceh Utara, jangan sampai ada rekan-rekan kita yang nantinya terjebak dalam proses kampanye Pilkada,” tegas Fauzan.
Disebutkan bahwa, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman dan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, baik para PNS maupun pegawai PPPK.
SKB tersebut diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi, baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Panwaslih Aceh dan Pj Sekda Pidie Ingatkan Keuchik Untuk Netral Dalam Pilkada
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.
Undang-Undang tersebut setidaknya mengatur 9 larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, yakni larangan kampanye melalui media sosial;
menghadiri deklarasi calon; ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye; ikut kampanye dengan atribut partai maupun atribut PNS;
ikut kampanye dengan fasilitas negara; menghadiri acara partai politik; menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;
mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan; memberikan dukungan ke calon independen Kepala Daerah dengan memberikan KTP.
Baca juga: Panwaslih Abdya Gandeng Media, Awasi Pilkada 2024 Netral dan Berintegritas
Ditambahkan Fauzan, pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut akan berwujud pada pemberian sanksi.
“Kita tidak tahu siapa yang akan melapor, yang pasti kita sebagai ASN tentu banyak orang yang tahu kita ini berstatus ASN. Jadi, jangan coba-coba ikut berpolitik jika tidak ingin dilaporkan,” tegas Fauzan.
Lhoksukon Jadi Kecamatan Terbanyak DPT di Aceh Utara, Ini Perolehan Suara Mualem/Dek Fadh |
![]() |
---|
293 Warga Binaan dan Pegawai Kelas IIB Lhoksukon Ikut Nyoblos Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Turunkan 374 Personel Pengamanan 691 TPS dalam 15 Kecamatan |
![]() |
---|
Khaidir Abdurrahman Kembalikan Berkas Pendaftaran Cabup Aceh Utara ke Partai Gerindra Aceh |
![]() |
---|
5. 5.000 Pemilih di Aceh Utara tak Punya NIK |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.