Pilkada Aceh Utara

ASN Aceh Utara Kembali Diingatkan Tentang Netralitas dalam Pilkada 2024

ASN Aceh Utara kembali diingatkan tentang netralitas dalam menghadapi agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Pemkab Aceh Utara
Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan, SSos, MAP mengingatkan ASN tentang netralitas dalam Pilkada 2024, saat menjadi pembina apel pada Senin, 4 November 2024, di lapangan upacara Landing Kecamatan Lhoksukon. 

 Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

 SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh Utara kembali diingatkan tentang netralitas dalam menghadapi agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penegasan itu disampaikan oleh Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan, SSos, MAP, saat menjadi pembina apel pada Senin, 4 November 2024, di lapangan upacara Landing Kecamatan Lhoksukon.

“Pada kesempatan ini kami ingin menegaskan kembali terkait dengan netralitas ASN Aceh Utara, jangan sampai ada rekan-rekan kita yang nantinya terjebak dalam proses kampanye Pilkada,” tegas Fauzan.

Disebutkan bahwa, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman dan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, baik para PNS maupun pegawai PPPK.

SKB tersebut diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi, baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia.

Baca juga: Panwaslih Aceh dan Pj Sekda Pidie Ingatkan Keuchik Untuk Netral Dalam Pilkada

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-Undang tersebut setidaknya mengatur 9 larangan untuk  para ASN dalam pilihan politiknya, yakni larangan kampanye melalui media sosial;

menghadiri deklarasi calon; ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye; ikut kampanye dengan atribut partai maupun atribut PNS;

ikut kampanye dengan fasilitas negara; menghadiri acara partai politik; menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;

mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan; memberikan dukungan ke calon independen Kepala Daerah dengan memberikan KTP.

Baca juga: Panwaslih Abdya Gandeng Media, Awasi Pilkada 2024 Netral dan Berintegritas

Ditambahkan Fauzan, pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut akan berwujud pada pemberian sanksi.

“Kita tidak tahu siapa yang akan melapor, yang pasti kita sebagai ASN tentu banyak orang yang tahu kita ini berstatus ASN. Jadi, jangan coba-coba ikut berpolitik jika tidak ingin dilaporkan,” tegas Fauzan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved