Breaking News

Berita Kutaraja

Parkir Jalan Diponegoro Pasar Aceh Bisa Bayar dengan e-Money, Pengendara Masih Boleh Bayar Tunai

Kini pemilik kendaraan dapat menentukan pilihan, bayar secara tunai atau dengan e-money.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/Foto Dishub Aceh
Duta Wisata membagikan kartu pembayaran non-tunai (cashless) atau e-Money kepada pengunjung dan pengguna jasa Pelabuban Penyeberangan Ulee Lheue. Kini parkir di Jalan Diponegoro juga mulai menerapkan pembayaran non-tunai. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan pilihan pembayaran parkir dengan e-money (uang elektronik) di Jalan Diponegoro atau jalan depan Pasar Aceh. 

Kini pemilik kendaraan dapat menentukan pilihan, bayar secara tunai atau dengan e-money.

Pihak Dishub pun sudah melengkapi dan membekali kemampuan juru parkir untuk menerima pembayaran secara elektronik. 

Pemberlakuan ini diharapkan meningkatkan pendapatan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh, Wahyudi melalui Plt Kepala Bidang Perparkiran, Aqil Perdana Kusuma mengatakan, bayar parkir di Jalan Diponegoro kini bisa menggunakan e-money.

Hal ini karena telah diberlakukannya parkir non-tunai dan tunai tercatat menggunakan sistem Handheld di Jalan Diponegoro.

“Sistem parkir handheld ini menggunakan kartu e-money, namun karena tidak semua masyarakat memiliki e-money, maka kami punya fasilitas tunai tercatat dengan sistem parkir handheld ini karena bisa mencatat berapa transaksi yang dibayarkan pada lokasi ini setiap harinya. Nantinya juru parkir akan menyetor uang parkirnya sesuai dengan yang tercatat di handheldnya,” kata Aqil, Senin (4/11/2024).

Aqil mengatakan, penerapan parkir dengan sistem parkir handheld ini lebih efisien dan transparan karena transaksi pembayaran retribusi parkir di lokasi langsung tercatat pada mesinnya.

Tentunya, ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah Kota Banda Aceh dari sektor perparkiran sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, yang bertujuan meningkatkan efisiensi pendapatan dan mengurangi potensi kebocoran PAD.

Aqil menjelaskan, diantara sistem parkir nontunai yang lainnya, sistem parkir ini dinilai lebih simpel karena hanya memakan waktu lebih sedikit dan tidak membuat antrian saat pembayaran. 

“Kalau pembayaran parkir yang sistem non-tunai lain lebih memakan waktu yang banyak karena ada tapping kartu ke mesin dispensernya dan menunggu terbuka portalnya juga, kalau pakai handheld ini tidak,” jelas Aqil.

Aqil menambahkan, dalam penerapan sistem parkir handheld ini para jukir terlebih dahulu sudah disosialisasikan dan diajarkan tentang penggunaan handheld tersebut pada hari Kamis yang lalu. 

“Sudah kita sosialisasikan bersama pihak ketiga PT Outsourc Tri Jaya kepada juru parkir untuk penggunaan handheldnya dan ini akan terus kita dampingi baik dari pihak ketiga ataupun dari Dishub sendiri,” terangnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved