Peran Prasetyo di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Pecah Proyek Rp 1,3 T, Dapat Fee Rp 2,6 M

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, korupsi dilakukan saat Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian, yakni sekitar 2016-2017.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Kejagung
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, Sumatera Utara. 

Menurut jaksa, uang diterima Prasetyo Boeditjahjono selaku Dirjen Perkeretaapian melalui sopirnya. 

Uang tersebut bersumber dari vendor PT Wahana Tunggal Jaya.

"Pemberian uang dari Andreas Kertopati Handoko (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) kepada Prasetyo Boeditjahjono melalui supir sejumlah Rp1.400.000.000," ujar jaksa.

Meski disebut menerima uang, eks Dirjen itu tidak menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Namun perbuatannya bersama para terdakwa disebut-sebut telah merugikan negara Rp 1,15 triliun.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Iwan Bule Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berikut Susunannya

Baca juga: Siapakah yang Akan Jadi Presiden AS? Ini Plus Minus Jika Kamala Harris & Donald Trump jadi Presiden

Baca juga: Iran Tegaskan Siap Perang Lawan Israel, Ancam Gunakan Senjata Nuklir

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved