Berita Banda Aceh

MPU Deteksi Ada 6 Kelompok Aliran Sesat di Banda Aceh

Menurut Syibral, kelompok yang terindikasi menganut aliran sesat itu keberadaannya di sekitar wilayah perbatasan

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
Dok. MPU Kota Banda Aceh
Ketua MPU Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mendeteksi dugaan adanya kelompok menyimpang atau aliran sesat berkembang di ibu kota Provinsi Aceh itu. 

Ketua MPU Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi mengatakan pihaknya sudah sejak lama mencium keberadaan kelompok yang diduga menyimpang ini. Namun belum bisa ditindak lantaran pergerakannya cukup tersembunyi. 

“Dalam temuan kita di MPU ada indikator-indikator itu (sesat). Cuma kita tidak bisa memvonis bahwa mereka sesat. Kita lagi menjajaki keberadaan atau tempat-tempat yang terselubung atas penyiaran diduga sesat itu,” kata Tgk Syibral dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (5/11/2024). 

Menurut Syibral, kelompok yang terindikasi menganut aliran sesat itu keberadaannya di sekitar wilayah perbatasan antara Banda Aceh dan Aceh Besar. Bahkan, sebagian masyarakat juga sudah tahu pergerakan kelompok menyimpang itu. 

“Karena kedudukannya di perbatasan antaran Banda Aceh dan Aceh Besar. Maka kita tidak bisa langsung masuk ke sana,” ujarnya. 

Baca juga: Lantik Pengurus Majelis Tastafi Pusat, Abu Mudi:Lindungi Masyarakat dari Aliran Sesat & Radikalisme

MPU Banda Aceh, kata dia, telah melakukan audiensi bersama pihak keamanan seperti TNI dan Polri untuk melakukan pemantauan pada wilayah-wilayah yang dicurigai tersebut. 

Tujuannya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi terkait indikasi praktik ajaran sesat yang berkembang di wilayah tersebut. 

Syibral menambahkan, mengacu pada Fatwa MPU Aceh Nomor 4 tahun 2007 Tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat terdapat 13 kriteria suatu ajaran atau aliran bisa dinyatakan sesat. 

“Kalau misalnya (pada enam kelompok tersebut) kita temui satu alasan yang bisa kita jadikan sebagai substansi hukum, nanti kita akan surati MPU Aceh untuk mengeluarkan fatwa bahwa aliran seperti itu sesat,” ungkapnya.(*)

Baca juga: Harga Emas di Langsa Masih Tinggi, Emas Batang LM 99,999 Tempahan Sentuh Rp 4,8 Juta Per Mayam

Baca juga: Panwaslih Pidie Kukuhkan 882 PTPS, Dedek: Harus Kerja Maksimal dan Junjung Tinggi Netralitas 

Baca juga: MTQ XII Nagan Raya Resmi Dibuka, Pj Bupati Ajak Orang Tua Tanamkan Kecintaan Alquran kepada Anak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved