Breaking News

Berita Aceh Timur

Polisi Bekuk Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya, Satu WNA, Dua Warga Aceh Timur

Salah satu dari ketiganya merupakan warga negara asing (WNA). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di lokasi dan waktu yang berbeda.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Tempat penampungan sementara imigran Rohingya di Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Senin (4/11/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim gabungan dari Polres Aceh Timur berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan manusia dalam waktu kurang dari 24 jam.

Salah satu dari ketiganya merupakan warga negara asing (WNA). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa siang, 5 November 2024, menjelaskan bahwa tersangka pertama yang ditangkap pada pukul 14.05 WIB adalah IS (38), warga Aceh Timur, bersama dengan MH (41), warga negara Myanmar.

Penangkapan berlanjut pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di mana tim mengamankan AY (64), juga warga Aceh Timur, di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

Baca juga: Baru Lima Hari di Penampungan, 19 Imigran Rohingya di Aceh Timur Kabur

"Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. MH bertindak sebagai nakhoda kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. IS berperan menjemput para WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, sementara AY adalah pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA tersebut sekaligus menjadi tekong," ungkap Kasat Reskrim.

Kasus ini terungkap setelah mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur pada Kamis, 31 Oktober 2024. Sayangnya, enam orang dari kelompok tersebut meninggal dunia.

Berdasarkan peristiwa ini, Polres Aceh Timur segera membentuk tim penyelidik. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa IS alias Wanda terlibat dalam penyelundupan ini. IS dan MH ditangkap saat melintas dengan mobil Toyota Agya bernomor polisi BK 1647 UQ di jalan lintas Banda Aceh - Medan, tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dari keterangan IS, terungkap bahwa kapal yang digunakan untuk mengangkut para Rohingya dimiliki oleh AY alias Apabit. Atas informasi ini, tim langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap AY.

Para tersangka diketahui mendapatkan keuntungan finansial dari aksi ini. MH diberi upah oleh agen penyelundupan, Molofi Abdul Rohim, sebesar 200.000 Taka atau setara Rp26.319.371.

Baca juga: Masa Penampungan Sementara Berakhir, Imigran Rohingya Masih Bertahan di Terminal Type C Labuhan Haji

IS alias Wanda menerima bayaran Rp1.000.000 per orang, dengan total transfer dari agen Molofi mencapai Rp128.000.000.

AY sendiri memperoleh keuntungan sekitar Rp52.500.000 atas jasanya membawa Rohingya dari perairan Padang Tiji ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ, dua unit ponsel Android, dua telepon satelit, satu unit kapal bermotor KM Jeddah 01, uang tunai Rp128.000.000, satu buku rekening Bank BSI, satu kartu ATM, dan sejumlah dokumen lainnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved