KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor, Sudah Dicari di Rumah dan Kantor Tapi Tak Ditemukan

Menurut Indah tim penyidik KPK telah melakukan pencarian Paman Birin di sejumlah lokasi namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas Pemkab HST
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor 

Menurut KPK, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Sahbirin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Baca juga: Sahbirin Noor Jadi Tersangka, Golkar Bantah Terlibat Kasus Suap: Anak Buah Pakai Nama sang Gubernur

Pengacara Bantah Paman Birin Melarikan Diri Tapi Menenangkan Diri

Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menyatakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tepat ketika menyebut kliennya kabur.

Pasalnya, kata Soesilo, Sahbirin sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Sehingga secara logika, tidak mungkin Paman Birin, panggilan Sahbirin Noor, melarikan diri.

 Menurut Soesilo, Paman Birin hanya sedang menenangkan diri. 

Namun, dia tidak menyebut lokasi di mana Paman Birin menenangkan diri.

"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).

Soesilo meminta KPK serta publik tidak berspekulasi berlebihan terhadap menghilangnya Sahbirin Noor.

Dia meminta semua pihak menunggu proses praperadilan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Putusan praperadilan Sahbirin Noor direncanakan dibacakan pada Selasa (12/11/2024).

"Saya berharap semua mesti sabar menunggu hasil praperadilan saja," kata Soesilo.

Kasus yang Menjerat Paman Birin

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved