Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Pacar Tersangka Pembunuhan di Jeulingke Mulai Diperiksa, Ini Kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkapkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Laporan Sara Masroni | Banda AcehÂ
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pihaknya mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap pacar tersangka pembunuhan mahasiswa di Jeulingke beberapa waktu lalu.
Hal ini untuk memperdalam penyidikan kasus yang menewaskan Dihaul (20) yang diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kos yang ditempati korban, Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala pada Sabtu (19/10/2024) lalu.
"Pelakunya ternyata punya pacar juga, itu juga sudah kita panggil namun belum datang," kata Kompol Fadillah saat ditanya Serambinews.com di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Neymar Cedera Lagi, Disarankan Susul Messi dan Suarez ke Inter Miami untuk Selamatkan Karier
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkapkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut.
Saat ini pihaknya masih mengagendakan ahli psikologi forensik untuk dilakukan observasi terhadap tersangka. "Itu juga akan kita agendakan lagi karena kan dari luar kota, kita tidak bisa periksa cepat-cepat," kata Kompol Fadillah.
"Artinya semua upaya dalam penyidikan ini kita maksimalkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dihaul (20) diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kos yang ditempati korban, Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala pada Sabtu (19/10/2024).
Interogasi awal yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapati, motif ekonomi dan kesulitan finansial menjadi alasan pelaku berinisial ZU membunuh korban. (*)
Berita Banda Aceh
Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Korban Pembunuhan di Jeulingke
Serambi Indonesia
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.