Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Tukang Parkir di Batam Ditangkap, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah kos-kosan di kawasan Bengkong Indah pada 8 Oktober 2024 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
dok. Polsek Bengkong
DITANGKAP - Pelaku rudapaksa anak di bawah umur ditangkap Polsek Bengkong. Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir alias jukir 

SERAMBINEWS.COM, BATAM  – Seorang anak perempuan di bawah umur jadi korban rudapaksa di Batam.

Korban berinisial EL, gadis 13 tahun, warga Bengkong dirudapaksa oleh seorang pria yang bekerja sebagai tukang parkir alias jukir di Batam.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah kos-kosan di kawasan Bengkong Indah pada 8 Oktober 2024 lalu. 

Pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar pelaku

Selanjutnya pelaku melakukan hubungan badan dengan memaksa korban

Korban yang diancam bunuh terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Kini pelaku sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung Selama 10 Tahun di Buton Sultra, Motifnya Agar Bisa Kebal dan Awet Muda

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada 7 Oktober lalu. 

Saat itu, korban yang masih anak baru gede (ABG) pergi dari rumah sekira pukul 04.00 WIB.

Dua hari kemudian, korban kembali ke rumahnya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Kepada keluarganya, ia mengaku pergi bersama temannya saat pergi dari rumah.

Namun keluarga curiga, sebab sekembalinya korban muncul dengan kondisi yang mengkhawatirkan.

Dia lebih sering diam dan tiduran di rumah. 

Setelah ditanyakan oleh keluarganya, korban akhirnya mengungkap pengalaman tak menyenangkan yang dialaminya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved