Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Terkait Kasus Pembunuhan di Jeulingke, Polisi Panggil Pacar Tersangka
“Semua upaya dalam penyidikan ini kita maksimalkan." FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
“Semua upaya dalam penyidikan ini kita maksimalkan." FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan, pihaknya mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap pacar tersangka pembunuhan mahasiswa di Jeulingke, beberapa waktu lalu.
Hal ini untuk memperdalam penyidikan kasus yang menewaskan Diyaul Fuadi (20) yang diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kos di Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (19/10/2024) lalu.
"Pelakunya ternyata punya pacar juga. Itu juga sudah kita panggil, namun belum datang," kata Kompol Fadillah saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (6/11/2024).
Dia mengungkapkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut. Saat ini pihaknya masih mengagendakan ahli psikologi forensik untuk dilakukan observasi terhadap tersangka.
"Itu juga akan kita agendakan lagi, karena kan dari luar kota. Kita tidak bisa periksa cepat-cepat. Artinya semua upaya dalam penyidikan ini kita maksimalkan," pungkasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.