Kajian Islam
Hukum dan Tata Cara Sujud Sahwi, Bagaimana Jika Lupa Melakukan? Begini Jawaban UAS
Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad, mengatakan sujud sahwi hukumnya sunnah, sehingga jika lupa melakukannya, shalat tetap sah dan tidak perlu diulang.
SERAMBINEWS.COM - Sujud sahwi dilakukan untuk memperbaiki kesalahan dalam shalat yang diakibatkan oleh lupa, seperti kekurangan atau kelebihan rakaat.
Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad, mengatakan sujud sahwi hukumnya sunnah, sehingga jika lupa melakukannya, shalat tetap sah dan tidak perlu diulang.
Sujud sahwi dilakukan setelah shalat, sebelum atau sesudah salam, tergantung kapan seseorang menyadari kekurangannya.
UAS menjelaskan, terdapat dua bacaan doa sujud sahwi, yaitu versi mazhab Syafi'i: Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw dan versi lainnya: Subahana rabbial adzimi wabihamdih.
UAS juga menyebutkan ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi dan ragu dalam shalat fardhu atau sunnah karena lupa.
Namun terkadang, ada pula yang melewatkan sujud sahwi untuk menyempurnakan dan memperbaiki ibadah shalatnya akibat lupa.
Baca juga: Tidak Shalat Jumat Bisa Dicambuk 3 Kali Depan Umum, Ini Daftar Khatib Jumat di Aceh Barat Besok
Lantas, dengan kondisi shalat yang tidak sempurna dan lupa mengerjakan sujud sahwi, apakah membatalkan shalatnya ?
Apakah shalat tersebut juga harus diulang?
Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.
Video penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad soal sujud sahwi, bacaan dan tata cara mengerjakannya.
Hukum lupa sujud sahwi
Baca juga: Menangis saat Shalat, Bikin Batal apa Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya
Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.
Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.
Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa.
Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai sujud sahwi.
Lalu bagaimana dengan shalat yang tidak disempurnakan dengan sujud sahwi tersebut?
Dikatakan Ustad Abdul Somad, shalatnya tetap sah.
Sebab, hukum mengerjakan sujud sahwi adalah sunnah.
Baca juga: Buya Yahya Ingatkan Lakukan 3 Amalan Ini untuk Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal
"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," terang dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam video yang diunggah YouTube Teman Ngaji pada 31 Juli 2017.
"Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah," sambung UAS.
Kapan sujud sahwi dikerjakan?
Lalu kapankah sujud sahwi itu dikerjakan, sebelum atau sesudah salam?
Terkait waktu mengerjakan sujud sahwi, kata Ustad Abdul Somad, dikerjakan sesuai dengan kapan seseorang mengingat ada kekurangan pada shalatnya.
Jika ia mengingat ada kekurangan sebelum shalatnya diakhiri dengan salam, maka sujud sahwi dikerjakan sebelum salam.
Sebaliknya, apabila kekurangan tersebut diingat ketika sudah melakukan salam, maka sujud sahwi dikerjakan setelah salam.
Baca juga: Sahkah Shalat jika Masbuk dan Tak Sempat Baca Al Fatihah Sampai Selesai? ini Hukumnya
Lebih lanjut Ustad Abdul Somad menerangkan, mengenai sujud sahwi ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan, terang Ustad Abdul Somad, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengerjakan shalat dhuhur 2 rakaat.
Namun saat ditanya oleh sahabat, Rasulullah ternyata bangkit dan mengerjakan dua rakaat lagi shalat dhuhur yang terlupakan.
"Sahabat tanya, ya Rasulullah apakah ada wahyu turun? Tidak. Jadi kenapa shalat dhuhur 2 rakaat?," kata UAS menerangkan hadis yang dimaksud.
"Nabi (kemudian) tambah dua lagi (rakaat). Setelah dua rakaat dia sujud sahwi," sambung UAS.
Doa sujud sahwi dan tata caranya
Sebagaimana diterangkan Ustad Abdul Somad masih dalam video yang sama, tata cara sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat, baik sebelum atau sesudah salam.
Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”.
Begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir.
Untuk doa yang dibaca ketika melakukan sujud sahwi, lanjut UAS, ada dua versi.
Baca juga: Bagaimana Hukum Usap Wajah Usai Baca Doa Qunut saat Shalat Subuh? Begini Penjelasan Buya Yahya
Dalam mazhab Imam Syafi'i, sebut UAS, doa yang dianjurkan dibaca ketika melakukan sujud sahwi yaitu:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw”
Artinya: Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tak lupa.
Sementara dalam mazhab lainnya, doa yang dibaca saat sujud sahwi yaitu doa yang biasa dibaca ketika melakukan gerakan sujud pada shalat.
Bacaan doa sujud sahwi versi lain yang bisa dipraktekkan yaitu:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
"Subahana rabbial adzimi wabihamdih"
Artinya: Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Tinggi, dan memujilah aku kepada-Nya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
sujud sahwi
Hukum
shalat
UAS
doa
doa sujud sahwi
Ustadz Abdul Somad
Serambi Indonesia
Serambinews
TribunEverGreen
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.