Berita Banda Aceh
Gunakan Alat Tangkap yang Dilarang, PSDKP Musnahkan Barang Hasil Tindakan dengan Cara Dibakar
“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan berupa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang,” kata Sahono kepada wartawan.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan berupa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang,” kata Sahono kepada wartawan.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah alat tangkap nelayan hasil pengawasan dalam kurun tahun 2024 di Kantor PSDKP setempat, Selasa (12/11/2024).
Proses pemusnahan tersebut dengan cara dibakar yang dilakukan langsung oleh Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, Ketua PN Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi dan sejumlah pejabat lainnya.
Selain pemusnahan barang hasil tangkapan, dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan barang hasil pengawasan untuk tiga lembaga pendidikan.
Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan, ada tiga alat tangkap yang diserahkan berupa mesin kompresor ke SMK di Aceh Selatan, SMK di Banda Aceh dan salah satu pesantren di Aceh Besar.
“Ini masih bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran atau praktik di bidang pendidikan,” ujarnya.
Penyerahan barang hasil pengawasan tersebut, diharapkan dapat digunakan dengan baik oleh lembaga pendidikan untuk memberikan pemahaman kepada siswa.
“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan berupa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang,” kata Sahono kepada wartawan.
Sementara barang hasil pengawasan yang dimusnahkan itu berupa alat penangkapan ikan yang dilarang seperti jaring, mini trawl, fin dan beberapa item lainnya.
Baca juga: Nelayan Aceh Utara Terima bantuan Alat Tangkap Ikan dari Anggota DPR RI TA Khalid
Kata Sahono, alat penangkapan ikan (API) maupun alat bantu penangkapan ikan (ABPI) dilarang berupa jaring mini trawl beserta peralatan penangkapan lainnya, yaitu papan pembuka trawl (otterboard), kaki katak selam (_fin), dan alat tembak ikan itu dimusnahkan.
API dan ABPI tersebut merupakan hasil pengawasan sumber daya perikanan tahun 2024, baik yang dilaksanakan secara mandiri oleh Pangkalan PSDKP Lampulo maupun bekerjasama dengan instansi lain di Banda Aceh, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Polairud , maupun TNI Angkatan Laut.
“Total ada 15 item dari hasil operasi yang dimusnahkan,” jelasnya.
Untuk mini trol kata Sahono, merupakan hasil tangkapan kurun waktu tahun 2024.
Dimana mini trol tersebut diamankan berkat kerja sama antara PSDKP, Polairud, TNI AL dan instansi lainnya.
Jaga Kondusifitas, MPU Minta Pejabat di Aceh Tidak Pertontonkan Kesombongan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, MPU Aceh Serukan Kumandang Shalawat di Masjid hingga Sekolah |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi 7-8 September, Masyarakat Diimbau Laksanakan Sholat Sunah Khusuf |
![]() |
---|
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.