Berita Banda Aceh
Gunakan Alat Tangkap yang Dilarang, PSDKP Musnahkan Barang Hasil Tindakan dengan Cara Dibakar
“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan berupa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang,” kata Sahono kepada wartawan.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dimana mini trol sendiri saat ini tidak dilakukan pemusnahan, hanya melakukan pendekatan restorative justice.
Dimana kata dia, saat dilakukan pengawasan pihaknya melakukan pengecekan kapal di Aceh Barat, nanti alat tangkap itu diserahkan secara sukarela.
“Sementara untuk kapal dan nahkoda kita minta untuk kembali ke Pangkalan di Aceh Barat, dan kita berikan surat peringatan untuk melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan. Serta mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan,” ungkapnya.
Dikatakan Sahono, saat ini tren penggunaan alat tangkap yang dilarang, masih banyak digunakan oleh nelayan Aceh, khususnya di wilayah Aceh Barat.
Penegakan hukum terus dilakukan, dengan tujuan agar para nelayan tersebut rapat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
“Ini tidak bisa lakukan secara cepat dan singkat, karena melibatkan nelayan kecil. Sehingga perlu pendekatan yang komprehensif,” pungkasnya.(*)
Baca juga: KKP Bantu Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan Nagan Raya
Jaga Kondusifitas, MPU Minta Pejabat di Aceh Tidak Pertontonkan Kesombongan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, MPU Aceh Serukan Kumandang Shalawat di Masjid hingga Sekolah |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi 7-8 September, Masyarakat Diimbau Laksanakan Sholat Sunah Khusuf |
![]() |
---|
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.