Berita Banda Aceh

Gunakan Alat Tangkap yang Dilarang, PSDKP Musnahkan Barang Hasil Tindakan dengan Cara Dibakar

“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan berupa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang,” kata Sahono kepada wartawan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, Kepala PN Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi dan perwakilan dari Kejari Banda Aceh memusnahkan barang hasil pengawasan di Kantor PSDKP Lampulo, Selasa (12/11/2024). 

Dimana mini trol sendiri saat ini tidak dilakukan pemusnahan, hanya melakukan pendekatan restorative justice.

Dimana kata dia, saat dilakukan pengawasan pihaknya melakukan pengecekan kapal di Aceh Barat, nanti alat tangkap itu diserahkan secara sukarela.

“Sementara untuk kapal dan nahkoda kita minta untuk kembali ke Pangkalan di Aceh Barat, dan kita berikan surat peringatan untuk melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan. Serta mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Dikatakan Sahono, saat ini tren penggunaan alat tangkap yang dilarang, masih banyak digunakan oleh nelayan Aceh, khususnya di wilayah Aceh Barat.

Penegakan hukum terus dilakukan, dengan tujuan agar para nelayan tersebut rapat menggunakan alat tangkap yang ramah  lingkungan.

“Ini tidak bisa lakukan secara cepat dan singkat, karena melibatkan nelayan kecil. Sehingga perlu pendekatan yang komprehensif,” pungkasnya.(*)

Baca juga: KKP Bantu Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan Nagan Raya

 

 


 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved