Berita Kutaraja

Jumlah Pemohon Paspor di Banda Aceh Normal, Pemerintah Terapkan Tarif Baru Per 17 Desember 2024

Kuota per hari itu untuk paspor biasa 30 kuota, paspor elektronik 60 kuota, paspor biasa percepatan 5 kuota, dan paspor elektronik percepatan 5 kuota.

|
Penulis: Teuku Ichlas Arifin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia/Teuku Ichlas Arifin
Sejumlah Pemohon Paspor Sedang Mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, Selasa (12/11/2024). 

Laporan Teuku Ichlas Arifin | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pasca pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Desember 2024 mendatang, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh terbilang normal.

Taufik selaku Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyampaikan, untuk jumlah pemohon pasca penyesuaian tarif paspor baru terbilang normal dikarenakan pihaknya melakukan penetapan kuota pemohon per harinya.

Sehingga tidak terjadi lonjakan terhadap pemohon paspor.

“Kalau jumlah pemohon paspor itu kita setiap hari membuka kuota dan itu sudah ada jumlah pemohon paspor sesuai kuota, sehingga tidak ada lonjakan terhadap pemohon paspor,” ujar Taufik kepada Serambinews.com, Selasa (12/11/2024).

“Kuota per hari itu untuk paspor biasa 30 kuota, paspor elektronik 60 kuota, paspor biasa percepatan 5 kuota, dan paspor elektronik percepatan 5 kuota,” sambungnya.

Sementara itu, Taufik juga menjelaskan, bahwa pihak Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memiliki dua lokasi untuk mengurus permohonan paspor, baik untuk mengurus perpanjangan paspor ataupun pembuatan paspor baru.

“Kalau Imigrasi Banda Aceh ada dua lokasi, yang pertama untuk sementara berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh dikarenakan kantor kita masih direnovasi, dan yang kedua berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Aceh Besar,” kata Taufik.

Untuk mempermudah kepengurusan paspor, ujar Taufik, pihaknya juga mengurus layanan jemput bola (Eazy Passport) sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengurus paspor tanpa harus menunggu antrean di kantor Imigrasi.

“Selain itu kita juga kadang-kadang ada namanya layanan jemput bola (Eazy Passport), wilayah kita biasanya dari Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya. Kadang kalau ada permintaan Eazy Passport ke Pidie Jaya akan dijalankan,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, pada bulan Oktober 2024, tujuan pariwisata merupakan pemohon paling banyak dengan jumlah 3.202 pemohon.

Disusul oleh tujuan umrah sebanyak 535 pemohon, tujuan berobat sebanyak 220 pemohon, tujuan haji sebanyak 101 pemohon, tujuan pendidikan sebanyak 55 pemohon, dan tujuan pekerja formal sebanyak 8 pemohon.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved