Kasus Guru Supriyani, Satu Per Satu Pejabat yang Diduga Peras Sang Guru Honorer Dicopot
Iptu Muh Idris terindikasi meminta uang sebesar Rp2 juta ke guru honorer Supriyani yang kasusnya masih bergulir hingga sekarang.
Fakta lain terungkap, kasus Supriyani mulai mencuat di awal kepemimpinan Iptu Muh Idris.
Supriyani diketahui pertama kali mendapat panggilan Polsek Baito pada pada Minggu, 28 April 2024.
Berawal dari sinilah kasus guru honorer itu mencuat ke publik dan menjadi bahan perbincangan.
Kasus Supriyani hingga sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Iptu Muh Idris dalam setiap kesempatan saat ditemui rekan media enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.
Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (28/10/2024).
"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," katanya.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com TribunnewsSultra.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Satu Per Satu Pejabat yang Diduga Peras Guru Supriyani Dicopot, Ini Deretan Kenakalan Mereka
Baca juga: Lama Tak Ada Kabar, Benarkah Nissa Sabyan dan Ayus Menikah? Unggahan Ririe Fairuz Jadi Sorotan
| Antisipasi Lonjakan Kasus Flu, Tamiang Siapkan Ruang Isolasi |
|
|---|
| Irhamni Malika Asal Aceh Jadi Duta DPD RI 2025 |
|
|---|
| Nagan Raya Raih Prestasi Membanggakan di Apresiasi GTK 2025 Aceh |
|
|---|
| Gelombang di Perairan Aceh Singkil 2 Meter, Hati-hati Jika Ingin Melaut |
|
|---|
| ALHAMDULILLAH, Pemerintah Pusat Mulai Rehab 300 Rumah di Lhokseumawe |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.